<p>Hartono Mall Jogja / Hartonomallyogya.com</p>
Industri

Ditagih Utang Rp22,36 Triliun, Duniatex Rela Obral Murah Asetnya

  • JAKARTA – PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) harus rela melego sejumlah asetnya demi bisa melunasi utang perusahaan. Terbaru, perseroan telah melepas dua mal dan satu halnya kepada PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) milik konglomerat Alexander Tedja. Ketiga aset itu, antara lain Hartono Mall Yogyakarta, Hartono Solo Baru, dan Hotel Marriot Yogyakarta. Melalui anak usahanya, […]

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) harus rela melego sejumlah asetnya demi bisa melunasi utang perusahaan. Terbaru, perseroan telah melepas dua mal dan satu halnya kepada PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) milik konglomerat Alexander Tedja.

Ketiga aset itu, antara lain Hartono Mall Yogyakarta, Hartono Solo Baru, dan Hotel Marriot Yogyakarta. Melalui anak usahanya, PT Delta Merlin Dunia Properti, aset-aset itu dilepas dengan harga ‘grosir’. yakni Rp1,36 triliun pada 25 November 2020.

Harga jual itu termasuk murah mengingat valuasi ketiga aset Duniatex tersebut sejatinya jauh lebih tinggi. Berdasarkan riset Knight Frank, mestinya valuasi Hartono Mall Solo Baru senilai Rp328,51 miliar.

Sementara valuasi Hartono Mall Yogyakarta senilai Rp1,37 triliun dan Hotel Marriot Yogyakarta Rp527,84 miliar. Sehingga total, valuasi ketiga aset itu mencapai Rp2,23 triliun.

“Valuasi ini bisa menjadi rujukan bagi standar penilaian Indonesia endisi VII-2018 dan kode etik penilai Indonesia (KEPI),” terang Manager Property Valuation Advisors Knight Frank Andi Raharja, Se;asa, 28 Juli 2020 lalu.

Demi Lunasi Utang

Namun, apa boleh dikata. Kendatipun valuasi ketiga aset itu lebih tinggi, Duniatex toh tetap menjualnya dengan harga murah. Pasalnya, raksasa tekstil ini telah ditagih janji oleh para kreditor separatis untuk segera melunasi utang Rp22,36 triliun yang jatuh tempo pada 2019.

Fakta itu sempat terungkap ketika Dunaitex dan sang pemilik Sumitro masuk dalam daftar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan itu diajukan oleh 55 kreditor separatis dan 86 kreditor konkuren kepada Duniatex pada awal pertengahan Juni lalu.

Beruntung, pada 26 Juni 2020, telah memutuskan perjanjian homologasi atau perdamaian antara para penggugat dan Duniatex. Namun syarat untuk perdamaian ini adalah Duniatex harus membayar seluruh utang-utang itu paling lambat 15 tahun dari putusan ditetapkan.

“Penetapan homologasi oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditor dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu,” ungkap Sekretaris Perusahaan Duniatex Detri Hakim Duniatex Group, Jumat, 26 Juni 2020.

Atas hasil keputusan itulah, akhirnya Duniatex pun memutar otak untuk bisa melunasi utang-utangnya. Salah satunya tentu saja dengan menjual aset-aset perusahaan meski dengan harga murah.

Bagi Alexander Tedja yang harta kekayaannya mencapai US$1,45 miliar atau setara Rp23,7 triliun tentulah harga uang bukan masalah. Apalagi hanya Rp1,36 triliun. Nilai itu barangkali hanya seperti pecahan uang receh di saku celananya.