Calon pembeli melihat produk keramik yang dijual di kios kerajinan keramik kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Rabu, 15 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Makroekonomi

Ditekan Impor dan Harga Gas, Napas Industri Keramik Kempas Kempis

  • Menurut data Kemenperin 2023 Industri Keramik Nasional dibagi menjadi 4 bagian yang pertama, Industri Ubin Keramik yang memiliki 38 perusahaan dengan kapasitas terpasang sebesar 598 juta meter persegi.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan mengenakan bea masuk anti-dumping (BMAD). Hal ini untuk meningkatkan perlindungan pada industri keramik dalam negeri.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prastal Danial mengatakan telah merekomendasikan keramik asal Tiongkok dikenakan BMAD hingga 2029. Namun, sayangnya  besaran bea masuk tersebut belum diumumkan.

"Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada keramik asal Cina sudah diperpanjang satu kali, tapi ternyata industri keramik belum bisa membaik. Injury (kerusakan) pada industri keramik domestik akibat produk impor tersebut semakin jelas terlihat dalam 1,5 tahun terakhir," kata Danang di Kemendag pada Senin, 15 Juli 2024.

BMTP keramik Tiongkok diterbitkan pada September 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2018. Dengan kata lain, keramik asal Negeri Panda telah dikenakan bea masuk tambahan selama enam tahun terakhir.

Lalu apa bagaimana sepak terjang industri keramik di Indonesia selama ini?

Industri keramik adalah industri yang mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat atau keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur).

Ketua Pembina Industri Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ashady Hanafie mengungkapkan, industri keramik masuk ke dalam industri hulu Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam. Di mana industri keramik sebenarnya masuk ke dalam struktur industri yang kuat karena memiliki bahan baku hingga sumber daya yang diperlukan di dalam negeri.

"Namun sayangnya industri keramik tak menjadi andalan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional atau RIPIN 2021-2024 hanya masuk ke sektor diprioritaskan," katanya dalam diskusi INDEF di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.

Menurut data Kemenperin 2023 Industri Keramik Nasional dibagi menjadi 4 bagian yang pertama, Industri Ubin Keramik yang memiliki 38 perusahaan dengan kapasitas terpasang sebesar 598 juta meter persegi. Utilisasi pada industri ubin keramik sebesar 69% dengan jumlah tenaga kerja 29.251 pekerja.

Posisi kedua diduduki oleh Industri Keramik Tableware di mana ada banyak 18 perusahaan dengan kapasitas terpasang 463 juta pcs. Utilisasinya berada di posisi kecil yaitu 41% dengan jumlah tenaga kerja 4.461 pekerja.

Yang ketiga ada Industri Keramik Saniter yang berisi 10 perusahaan dengan kapasitas terpasang 11,5 juta pcs. Utilisasinya sebesar 69% dengan jumlah tenaga kerja 8.626 pekerjaan. Terakhir ada Industri Genteng Keramik yang memiliki tiga perusahaan dengan kapasitas 85,1 juta pcs. Industri genteng keramik ini memiliki utilisasi tertinggi atau 87,1% dengan jumlah tenaga kerja 818 pekerja.

Penyebab Industri Keramik Merosot

Ashady awal mula biang kerok merosotnya industri keramik dimulai saat ada kenaikan harga gas di 2016. Kejayaan industri keramik di tahun 2015 disebutkan memiliki daya saing tinggi dan utilisasi sebesar 90%. Namun saat kalah saing harga, membuat barang impor murah masuk hal ini juga membuat industri keramik ikut terjun.

"Kalau dilihat dari kencenderungan masyarakat masih melihat harga murah sehingga kemerosotan industri keramik di 2016 ikut dibarengi dengan masuknya impor barang murah," lanjutnya

Pada tahun 2018 pelaku industri keramik mulai mengusulkan tindakan pengamanan atau safeguard atas impor ubin keramik kepada KKPI. Sehinga di 2019 menghasilkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor ubin keramik selama 3 tahun.

Dari PMK tersebut diketahui tahun pertama pengenaan bea masuk sebesar 27% lalu tahun kedua 21% dan tahun ketiga semakin mengecil di 19%.

Sehingga pemerintah kembali memperpanjang PMK bea masuk BMTP melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2001 yang akan berakhir pada November 2024. Besaran tarifnya di tahun pertama 17% tahun kedua 19% dan tahun ketiga di angka 13%. Sayangnya gempuran impor di sektor keramik masih tak terbendung.

Para pelaku industri masih terus berusaha meminta bantuan pemerintah melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) merupakan Otoritas yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang mengandung subsidi. Untuk menyelamatkan industri ini melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Selain itu pemerintah juga memberikan diskon melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri. Tujuh sektor penerima Program HGBT saat ini adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.