<p>Pupuk Kaltim Ekspor Perdana Amoniak CFR Bersinergi dengan Pupuk Indonesia Logistik/ Pupuk Kaltim</p>
Nasional

Ditemukan Kasus Malaadministrasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Ini Tanggapan Pupuk Indonesia

  • Menanggapi temuan ini, SPM Reformasi Subsidi Pupuk PT Pupuk Indonesia, Maslani mengatakan perseroan akan membentuk peta jalan (roadmap) serta integrasi data yang memudahkan petani dan kios dalam menebus pupuk bersubsidi, sesuai rekomendasi Ombudsman.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi dalam pendataan dan penebusan Pupuk Subsidi menggunakan Kartu Tani selama periode 25 Oktober - 25 November 2022.

Dalam temuan tersebut, terdapat data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang tidak mutakhir. Kemudian data NIK petani pada e-RDKK tidak sesuai dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, dalam penebusan pupuk bersubsidi melalui kartu tani masih banyak petani yang kenyataannya bukan sebagai petani namun terdaftar di e-RDKK serta yang seharusnya mengisi e-RDKK yakni dari kelompok tani secara langsung didampingi penyuluh, bukan sebaliknya.

Temuan lain, data Kemkominfo menunjukkan dari total 83.500 desa di Indonesia, setidaknya terdapat 12.500 desa yang belum memiliki infrastruktur digital. Hal inilah yang membuat Kartu Tani tidak optimal lantaran kemungkinan mesin dari EDC dan dari jaringan internet bermasalah.

Menanggapi temuan ini, SPM Reformasi Subsidi Pupuk PT Pupuk Indonesia, Maslani mengatakan perseroan akan membentuk peta jalan (roadmap) serta integrasi data yang memudahkan petani dan kios dalam menebus pupuk bersubsidi, sesuai rekomendasi Ombudsman.

“Terima kasih sebesar-besarnya atas audit yang sudah dilakukan oleh Ombudsman. Kami sangat apresiatif, Pupuk Indonesia mensupport peta jalan yang disiapkan bersama dengan tim dari Kementan, Kemenko Perekonomian dan di bawah pengawasan dari Ombudsman, KPK, BPK, dan didukung oleh BPKP,” kata Maslani dalam website resmi, dikutip Sabtu, 3 Desember 2022.

Ditambahkan, dalam peta jalan ini nantinya perseroan akan mengintegrasikan data penerima dari Kementan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Himbara selaku operator Kartu Tani. Pihaknya siap melakukan integrasi bersama dengan Kementan maupun Himbara demi meningkatkan akuntabilitas serta kemudahan bagi kios maupun petani dalam hal penebusan pupuk bersubsidi.

Rekomendasi-rekomendasi Ombudsman lainnya juga akan diikuti, khususnya melakukan pembinaan kepada para distributor dan kios agar bisa meminimalkan kesalahan dalam menjalankan kebijakan pupuk bersubsidi. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada para pihak termasuk Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi korektif dan melaporkan setiap perkembangannya.

Tambahan informasi, LAHP Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa data eRDKK tidak akurat seperti terdapat non petani terdaftar dalam eRDKK, petani terdaftar ganda dalam data eRDKK, data eRDKK tidak mutakhir, petani kecil tidak terdaftar dalam data eRDKK, data NIK petani pada eRDKK tidak sesuai dengan data dukcapil, dan data luas lahan homogen pada data eRDKK. 

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya hambatan atau kendala penyuluh pertanian dalam pendataan. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jumlah SDM penyuluh pertanian, rendahnya kompetensi penyuluh pertanian dalam pendataan, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluh pertanian.

Dalam LAHP juga Ombudsman menemukan adanya permasalahan dalam sisi penebusan pupuk bersubsidi, seperti belum siapnya implementasi Kartu Tani Dalam Penebusan Pupuk Bersubsidi secara serentak dan penebusan pupuk bersubsidi tidak sesuai prosedur.