Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: setkab.go.id)
Nasional

Diterpa Gejolak, MK Masih Mampu Tangani 202 Perkara Selama 2023

  • Suhartoyo turut menyebut beberapa undang-undang yang paling banyak diuji MK selama kurun waktu 2023. Pertama terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diuji sebanyak 42 kali. Di urutan kedua terdapat Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 11 kali.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sebanyak 202 perkara selama periode tahun 2023 meski dirundung sejumlah gejolak internal. Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

“Dapat disampaikan rincian perkara pengujian undang-undang sebanyak 202 perkara,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, dipantau secara daring melalui saluran Youtube MK. Rinciannya yaitu 19 perkara diregistrasi tahun 2022 dan 117 perkara diregistrasi tahun 2023. Kemudian, Suhartoyo juga membeberkan MK berhasil memutus 136 perkara selama tahun 2023.

Perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 berhasil diputus sebanyak 19 perkara dan yang diregistrasi pada tahun 2023 sebanyak 117 perkara. Putusan tersebut bila dirinci kembali yaitu sebanyak 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima, dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon. Waktu pengujian perkara-perkara tersebut rata-rata selama 52 hari.

Mahkamah Konstitusi juga hanya menangani perkara pengujian undang-undang saja serta tidak ada perkara lain yang diajukan selama tahun 2023. Suhartoyo juga membeberkan bahwa MK telah menggelar 786 sidang selama periode tahun tersebut. Rinciannya 319 sidang pemeriksaan pendahuluan, 213 sidang pleno pemeriksaan persidangan, 118 RPH, dan 136 sidang pengucapan putusan. 

Dalam pemaparannya, Suhartoyo turut menyebut beberapa undang-undang yang paling banyak diuji MK selama kurun waktu 2023. Pertama terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diuji sebanyak 42 kali. Di urutan kedua terdapat Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 11 kali. 

Kemudian terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diuji sebanyak 7 kali dan terakhir terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebanyak 6 kali. 

Adapun selama 20 tahun lembaga tersebut berdiri sejak 2003 hingga 2023, MK telah menangani 3.3580 perkara. Berdasarkan amar putusan, rinciannya sebanyak 1.584 perkara ditolak, 1.216 perkara tidak dapat diterima, 446 perkara dikabulkan, 246 perkara ditarik kembali, 66 perkara gugur, dan 22 perkara tidak berwenang untuk memutus.

Dari total 3.3580 perkara, sebanyak 1.739 perkara merupakan Pengujian Undang-Undang (PUU). Dalam kurun waktu tersebut, MK juga telah menguji 356 UU yang dimohonkan untuk diuji. Terdapat 9 UU yang kemudian diputus oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan. 

Perkara lain yang ditangani MK selama periode tersebut yaitu Sengketa Kewenangan Lembaga Negara sebanyak 29 perkara. Selama 20 tahun tersebut juga MK menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sebanyak 676 perkara.