Ditetapkan jadi DPO, Adrian Gunadi Diburu OJK dan Penegak Hukum
- Agusman menyampaikan bahwa proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Adrian Gunadi terus berlanjut.
Fintech
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pembaruan terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Adrian Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa Adrian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adrian Gunadi: Dari CEO hingga Tersangka
Agusman menyampaikan bahwa proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Adrian Gunadi terus berlanjut. "Eks CEO Investree, Adrian Gunadi, kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujar Agusman pada konferensi pers RDKB akhir pekan lalu.
OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "OJK telah menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tambah Agusman.
- Cara Mudah Menonaktifkan WhatsApp Agar Tidak Bisa Dihubungi
- Cara Memakai Meta AI di WhatsApp dan Instagram
- 5 Chatbot AI Alternatif Pengganti ChatGPT
Pencabutan Izin Usaha Investree
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan modal minimum yang diatur dalam regulasi. Keputusan pencabutan izin ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum menjadi alasan utama pencabutan izin tersebut.
"Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap ekuitas minimum serta ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," jelas Ismail Riyadi melalui pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Langkah OJK Melindungi Lender
Meskipun izin Investree telah dicabut, OJK menegaskan bahwa proses penagihan terhadap borrower atau penerima dana akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban melunasi seluruh kewajiban mereka, dan dana yang terkumpul akan disalurkan kepada lender melalui Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Investree.
"Penagihan kepada borrower akan tetap berlangsung, dan penyelesaian kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi," jelas Agusman. Sebagai langkah preventif, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, dan tangguh.
Agusman menyampaikan bahwa OJK tengah menyusun roadmap pengembangan industri LPBBTI untuk periode 2023-2028, yang berfokus pada peningkatan kualitas pengawasan dan regulasi guna mencegah kasus serupa di masa depan.
Baca Juga: Misteri Keberadaan Adrian Gunadi Usai Skandal Investree Terungkap
Keterlibatan Adrian Gunadi dalam Kasus Investree
Adrian Gunadi sebelumnya diberhentikan secara resmi sebagai CEO Investree Indonesia pada 31 Januari 2024 oleh pemegang saham. Setelah itu, ia hampir tidak terdengar kabarnya. Dalam kasus ini, Adrian diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan seperti PT Putra Radhika Investama dan PT Radhika Persada Utama.
Berdasarkan catatan, Adrian tercatat sebagai pemilik saham di PT Putra Radhika Investama bersama Perdana Putra dengan komposisi saham masing-masing 50:50.
PT Radhika Persada Utama juga diketahui memiliki hubungan dengan beberapa entitas lain seperti Radhika Investama, Equintra, Andalan Dana Investama, dan Genio Yudha Wibowo. Adrian menjabat sebagai Direktur di perusahaan ini, sementara Arifin Hudaya bertindak sebagai Komisaris Utama.
- Sekuritas Ini Rekomendasikan Saham Emas dengan Potensi Cuan di 2025, Ada BRMS dan MDKA
- ANTM Pimpin Penguatan 24 Saham, LQ45 Hari Ini 10 Desember 2024 Ditutup Naik 3 Poin
- INTP, ACES, dan MDKA Nangkring di Top Gainers LQ45 Pagi Ini
Dugaan Pengalihan Dana dan Lokasi Adrian Gunadi
Laporan yang beredar menyebut bahwa Adrian diduga mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Ia juga diduga menggunakan Investree sebagai penjamin bagi perusahaan-perusahaan miliknya.
Hingga saat ini, Adrian belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait kasus ini. Berdasarkan informasi yang beredar di forum investor, Adrian Gunadi diduga berada di Qatar.
Keberadaan Adrian Gunadi menjadi sorotan publik setelah akun Instagram teknologi dan pekerja tech, @ecommurz, mengunggah postingan dari platform Strava yang diduga milik Adrian pada 18 Oktober 2024.
Publik, terutama kalangan investor yang belum menerima kejelasan terkait dana investasi mereka, semakin penasaran dengan keberadaan Adrian.
Pernyataan Investree Singapore
Dalam pernyataan resminya, Co-Founder sekaligus Direktur Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, menegaskan bahwa Investree Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau individu lain yang terlibat dalam kasus ini.