Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di YouTube KPK, Selasa 31 Agustus 2021 dini hari.
Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Bupati Probolinggo Jual Beli Jabatan Kades Bertarif Rp20 Juta

  • JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama sang suami Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI fra
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama sang suami Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI fraksi Partai Nasional Demokrat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa (Kades)

Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho'im. Lalu, Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.

“KPK telah menetapka 22 tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di YouTube KPK, Selasa 31 Agustus 2021 dini hari. 

Alex menyebut, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda. 

Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kemudian, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, 17 tersangka lainnya diminta KPK untuk kooperatif menjalani proses hukum.

Kronologi Perkara

Awalnya, KPK menerima laporan masyarakat pada Minggu 29 Agustus 2021 terkait dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan. Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama-nama calon kades serta sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Hasan. 

Untuk selanjutnya Hasan bertugas untuk menyeleksi dan membubuhkan paraf tanda persertujuan mewakili Tantriana. Saat ditangkap, Doddy dan Sumarto membawa uang senilai Rp240 juta dan proposal usulan kades.

Diduga dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Tantriana. Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," terang Alex.

Diduga, ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. Hasan juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.

Pada Jumat (27/8), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Tantriana melalui Hasan dengan perantaraan Doddy.

Pertemuan itu dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im. Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhamad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112,5 juta  untuk diserahkan kepada Tantriana melalui Hasan.