Ditetapkan Jokowi, Ini Sederet Kontroversi PSN PIK 2
- Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menuai perhatian karena klaim revitalisasi lingkungan dan kontroversi dampak sosial, dugaan pelanggaran tata ruang. Ditengah kritik dari berbagai pihak proyek tersebut masih berlanjut hingga kini.
Nasional
JAKARTA - Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang dikelola Agung Sedayu Grup merupakan proyek ambisius yang terletak di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Proyek ini dibangun di atas lahan seluas 1.800 hektare, yang dulunya adalah hutan lindung mangrove. Manajemen PIK 2 menegaskan bahwa PSN dan PIK 2 adalah entitas yang berbeda, meskipun berada di lokasi yang sama.
PSN di PIK 2 sepenuhnya didanai oleh investasi swasta, tanpa melibatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari total 223 PSN yang ada, sebanyak 49 proyek dikelola secara langsung oleh pihak swasta.
"Jadi untuk PSN ini total luasannya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda. PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," terang Manajemen PIK 2, Toni di Tangerang, dikutip Senin, 13 Januari 2024.
Proyek ini diklaim menggunakan lahan negara, bukan lahan produktif atau milik warga, untuk rehabilitasi lingkungan, manajemen juga mengklaim telah melakukan revitalisasi mangrove dari yang semula 91 hektare menjadi 515 hektare.
"Jadi lokasi yang di luar proyek PSN itu adalah lahan milik negara, jadi bukan lahan milik warga. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur," bantah Toni.
Proyek ini diklaim mampu menyerap hingga 6.500 tenaga kerja dan memberikan dorongan signifikan bagi sektor pariwisata. Multi efek ekonomi dari proyek ini mencakup pembukaan berbagai restoran dan tenan di kawasan PSN, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
- Prospek Emiten Menara 2025, TOWR, MTEL, dan TBIG Bersaing Ketat
- Tutup Lapak Produk Fisik, Bukalapak Masih Timbun Modal Rp9,82 Triliun dari IPO
- Harga Emas Antam Stabil di Harga Segini
Ditetapkan Jokowi
Proyek Tropical Coastland PIK 2, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 oleh mantan Presiden Joko Widodo, menuai kritik akibat sejumlah kontroversi.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran tata ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), meskipun ada penolakan sebelumnya karena dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, proyek ini tetap berlanjut.
Ombudsman Banten menyoroti potensi maladministrasi dalam pengelolaan proyek PSN di PIK 2. Isu-isu terkait dampak terhadap warga masih menjadi perhatian utama dan belum sepenuhnya terselesaikan.
Selain itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa PIK 2 tidak tercantum sebagai PSN dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi atau kabupaten/kota, kondisi tersebut menurut Nusron menjadi hambatan proses legalitas proyek.
- Prospek Emiten Menara 2025, TOWR, MTEL, dan TBIG Bersaing Ketat
- Tutup Lapak Produk Fisik, Bukalapak Masih Timbun Modal Rp9,82 Triliun dari IPO
- Harga Emas Antam Stabil di Harga Segini
Sebagian lahan seluas 1.500 hektare di PIK 2 juga berada di kawasan hutan lindung, yang menurut Nuston memerlukan penggantian lahan sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
Klaim penggunaan hutan lindung justru dibantah Toni. “Kami pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare dan menjadi 515 hektare.”
Dampak negatif pada masyarakat, seperti penggusuran warga dan hilangnya mata pencaharian, juga menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta agar pembangunan PSN di PIK 2 dihentikan sementara. MUI menyoroti adanya permasalahan perizinan, kompensasi, serta dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
MUI juga berencana untuk mengundang instansi terkait guna membahas isu-isu yang ada dalam proyek ini. "Sejauh ini hasil dari mukernas, tentu kami minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya," terang Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan di Jakarta.
Selain itu, warga menggugat proyek ini dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp612 triliun atas dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Kontroversi lain mencuat setelah adanya dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, yang dianggap melakukan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek tersebut.