Ditetapkan Tersangka KPK, Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan
- Eddy mengajukan praperadilan bersama dua orang lainnya bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi diketahui merupakan asisten Eddy, sedangkan Yosi merupakan seorang lawyer.
Nasional
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.
Informasi itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan tersebut teregister dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang tercantum dalam laman tersebut yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka
Tidak sendiri, Eddy mengajukan praperadilan bersama dua orang lainnya bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi diketahui merupakan asisten Eddy, sedangkan Yosi merupakan seorang lawyer. Sidang pertama berdasarkan SIPP tersebut bakal digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Berdasarkan penuturan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa perkara praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiarej itu bakal disidangkan dan diadili oleh Hakim tunggal Estiono. Eddy diketahui menjadi tersangka dalam kasus kasus dugaan gratifikasi. Status tersebut belum diumumkan resmi oleh KPK serta belum ada penahanan terhadap Eddy.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Eddy Hiarej untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Senin. Bersama kuasa hukumnya, Eddy mengenakan kemeja berwarna merah tiba di KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Pemeriksaan terhadap Eddy rampung sekitar pukul 16.15 WIB atau selama hampir enam jam.
- Filipina Uji Coba Kredit Karbon untuk Akhiri Pembangkit Baru Bara
- Melonjak, Bitcoin Sentuh Angka Rp650,5 Juta
- Mengapa Es Mengapung dan Tidak Tenggelam?
Dirinya tampak keluar dari gedung lembaga antirasuah usai menjalani pemeriksaan dan belum ditahan meskipun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Eddy tidak memberikan keterangan dan langsung pergi meninggalkan Gedung KPK. Dirinya hanya merespons dengan memberikan senyuman.
Status Eddy sebagai tersangka diketahui dari salah satu pimpinan KPK. Alexander Marwata menyebut Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. “Sudah kami tandatangani (penetapan tersangka) sejak dua minggu lalu,” ujar Alexander. Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.
Selain itu, Eddy Hiariej juga tengah dicekal bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah itu mencekal empat orang terkait dengan kasus tersebut. Pencekalan telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 29 November 2023. “Mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali Fikri.
Pihak istana melalui Koordinator Staf Kepresidenan AAGN Ari Dwipayana juga mengungkapkan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej pada Jumat, 1 Desember 2023. Surat itu terkait pemberitahuan KPK kepada Presiden Jokowi mengenai status dari Eddy Hiarej. Ari mengatakan Kemenesesneg menerima surat tersebut sekira pukul 14.48 WIB.