<p>Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law Cipta Kerja oleh elemen buruh yang menilai panja baleg DPR RI bersama pemerintah belum sesuai harapan buruh. Aksi ini merupakan pemanasan jelang aksi mogok nasional buruh dan demonstrasi besar yang akan diadakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Ditikung DPR-Pemerintah, Jutaan Buruh Tetap Demo Tolak UU Cipta Kerja

  • Seperti deja vu, pemerintah dan DPR kembali menikung buruh saat mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang sedianya disahkan pada Sidang Paripurna Kamis, 8 Oktober 2020.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Seperti deja vu, pemerintah dan DPR kembali menikung buruh saat mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang sedianya disahkan pada Sidang Paripurna Kamis, 8 Oktober 2020.

Dimajukannya jadwal sidang pernah dilakukan saat pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran syarat akan penolakan. Kala itu, publik yang berencana menggelar aksi unjuk rasa juga kecele.

Kali ini, pemerintah dan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 pukul 17.55 WIB telah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

Sidang Paripurna sebelumnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2020 kemudian dimajukan menjadi 5 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB. Setelahnya, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 6-8 Oktober 2020.

Padahal, sekitar 32 konfederasi serikat pekerja dan 17 federasi lainnya yang tergabung aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakernas) sudah berencana melakukan aksi buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas tanggapan akhir pemerintah kepada Ketua DPR, Puan Maharani pada rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Tetap Unjuk Rasa

Kendati DPR telah menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dua juta buruh akan tetap menggelar aksi mogok nasional pada Selasa-Kamis, 6-8 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional itu.

“Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” kata Said dalam keterangan resmi, Senin malam, 5 Oktober 2020.

Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan dilakukan para adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Peserta Aksi Berkurang 3 Juta Orang

Sekitar dua juta buruh akan mengikuti aksi tersebut dari yang sebelumnya direncanakan lima juta orang. Beberapa pekerja yang akan mengikuti aksi tersebut datang dari berbagai sektor seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Menurut Said, sebaran wilayah dua juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, dan Lampung. Selanjutnya, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Ia mengatakan dalam aksi mogok nasional itu buruh akan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka meminta agar tetap ada UMK tanpa syarat dan tidak menghilangkan UMSK. Buruh ingin nilai pesangon tidak berkurang. Lalu, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.

Tidak hanya itu para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif. Buruh juga menuntut cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang. Kemudian, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No. 13 Tahun 2003,” tegasnya. (SKO)