Ditjen Pajak Mau Dipisah dari Kemenkeu, Ini Tanggapan Bamsoet dan Airlangga
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan dilepas dari kementerian tersebut. Sebagai gantinya, akan BPN yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Makroekonomi
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait rencana Prabowo Subianto yang ingin membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) setelah ia resmi dilantik sebagai presiden.
Menurut Bamsoet, pembentukan BPN ini masuk dalam bagian dari program Hasil Terbaik Cepat Prabowo. Sebab, pendirian BPN diharapkan akan membantu meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga mencapai 23%.
“Pertimbangannya, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar dibiayai oleh anggaran pemerintah. Karena itu, anggaran pemerintah perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak,” ungkap Bamsoet, dalam keterangan resmi dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.
- Mau Nonton Sekuel Film Fiksi Ilmiah? Cek 7 Rekomendasinya!
- Penelitian: Otak Manusia Semakin Membesar dari Waktu ke Waktu
- 50 Titik Penukaran Uang Baru di Solo, Lengkap dengan Jadwal dan Syaratnya
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan dilepas dari kementerian tersebut. Sebagai gantinya, akan BPN yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Bamsoet mengatakan, pemisahan tersebut sebenarnya telah lama diwacanakan. Bahkan, rencana pemisahan tersebut telah menjadi salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014.
“Jauh sebelumnya, usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu (sebelumnya Departemen Keuangan) sempat digulirkan kantor MenPAN pada tahun 2004. Usulan tersebut termuat dalam surat MenPAN nomor B/59/M.PAN/1/2004 dan sudah dikirimkan kepada presiden saat itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan, sebagai sebuah negara, Indonesia harus mau belajar dari pengalaman negara lain. Dia mengatakan, banyak negara maju yang menerapkan pemisahan antara lembaga pajak dan Kemenkeu.
“Di banyak tempat di negara maju, dipisahkan policy making Kemenkeu dan tax collection dan revenue collection. Ini gagasan, strategi,” kata Prabowo dalam Sarasehan 100 Ekonom 2023, pada Rabu, 8 November 2024.
Otoritas Pajak akan Lebih Leluasa
Menurut Bamsoet, dengan terbentuknya BPN, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menetapkan kebijakan, rekrutmen pegawai, dan penataan regulasi perpajakan.
“Selain itu, kehadiran BPN juga dapat meminimalkan terjadinya main mata antara petugas pajak dan wajib pajak yang mana akan menghambat pertumbuhan pajak,” terang Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga menyatakan, beberapa negara lain telah melaksanakan pemisahan badan pajak dan Kemenkeu. Contohnya, Amerika Serikat memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu yang dikenal Internal Revenue Service (IRS).
“Singapura juga memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi-otonom,” ujarnya.
Sistem Perpajakan di Kabinet Prabowo
Tidak berbeda dengan Bamsoet, Airlangga juga mengomentari rencana pemisahan Ditjen Pajak tersebut. Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Singapore Business Forum 2024 di Singapura, pada Rabu, 27 Maret 2024.
- Jennie Blackpink Bakal Rilis Album Lewat Agensi Baru, Simak Tanggalnya!
- Mengenal Jenis dan Fakta Menarik Buah Kurma
- KPU Segera Gelar Pilkada Serentak, Berikut Tahapan dan Jadwalnya
Airlangga melakukan pertemuan dan diskusi terbatas dengan kalangan bisnis dari Singapura, termasuk membahas soal pajak dalam kabinet baru Prabowo. Airlangga memberikan gambaran tentang gagasan pembentukan lembaga perpajakan yang terpisah dari Kemenkeu.
“Saat ini, otoritas perpajakan berada pada Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan. Otoritas perpajakan dapat saja terpisah menjadi lembaga tersendiri yang berada langsung di bawah presiden, untuk menyeimbangkan checks and balances,” papar Airlangga.