
Ditjen Pajak Tambah 10 Server untuk Mudahkan Pelapor SPT
JAKARTA – Untuk mempermudah akses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) menambah 10 server baru. Seperti diketahui, masa pelaporan SPT 2019 hanya sampai 31 Maret 2020. Total 20 server ini digunakan untuk menghindari kesulitan pelapor pajak dalam mengakses situs pajak. “Kami harapkan makin banyak orang lapor SPT secara online, jadi […]
Industri
JAKARTA – Untuk mempermudah akses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) menambah 10 server baru.
Seperti diketahui, masa pelaporan SPT 2019 hanya sampai 31 Maret 2020. Total 20 server ini digunakan untuk menghindari kesulitan pelapor pajak dalam mengakses situs pajak.
“Kami harapkan makin banyak orang lapor SPT secara online, jadi tidak berkerumun di kantor pajak,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan SPT di Kantor DJP, Jakarta, Selasa 10 Maret 2020.
Hari ini, Menteri Keuangan bersama dengan jajaran Kementerian Keuangan kompak melaporkan (SPT) secara online.
Direktoral Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah membantu pelaporan SPT Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) Maaruf Amin. Hal ini dilakukan untuk memberikan teladan bagi masyarakat bahwa tiap warga negara merupakan objek wajib pajak.
“Keteladanan itu penting, baik Presiden, wapres, dan kami di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan wajib pajak,” terang.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak menyumbang 20% dari pertumbuhan Anggaran Penerimaan dan Belanja Pajak (APBN). Kemenkeu terus menggenjot penerimaan pajak agar tetap terjaga meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia ikut tertekan akibat virus corona.
“Kami terus menjaga penerimaan pajak agar dapat dialokasikan untuk berbagai pembangunan.”