<p>Gedung Direktorat Jenderal Pajak / Pajak.go.id</p>
Industri

Ditjen Pajak Ungkap Dua Opsi Skema Perubahan Tarif PPN pada 2022

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kenaikan tarif PPN itu bertujuan menggenjot penerimaan pajak pada 2022.

Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kenaikan tarif PPN itu bertujuan menggenjot penerimaan pajak pada 2022.

Dalam diskusi virtual, Senin, 10 Mei 2021, Suryo menyebut ada dua opsi tarif baru PPN yang sedang digodok pemerintah. Opsi pertama yang diungkap Suryo adalah skema tarif tunggal.

Jika merujuk kepada Undang-Undang (UU) nomor 46 tahun 2009 tentang Perubahan Ke tiga Atas UU No. 8.1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran tarif PPN. Syaratnya pemerintah mesti mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melegitimasi kebijakan tersebut.

Berdasarkan UU nomor 46 tahun 2009, besaran maksimal PPN yang diatur adalah 15%. Sementara itu, besaran PPN yang berlaku saat ini mencapai 10%.

“Nanti tinggal keluarkan PP,” kata Suryo dalam konferensi pers, Senin 10 Mei 2021.

Opsi kedua yang mungkin ditempuh DJP Kemenkeu adalah multi tarif PPN. Skema ini membebankan tarif PPN yang berbeda atas setiap barang dan jasa.

Bila skema ini diterapkan, pemerintah harus merevisi UU nomor 46 tahun 2009. Selain itu, pemerintah juga mesti merumuskan klasifikasi dan besaran tarif berbeda untuk setiap barang dan jasa.

Suryo mengatakan perubahan tarif PPN ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan target kenaikkan pajak. Untuk diketahui, target penerimaan pajak secara gradual dinaikkan Kemenkeu dari Rp1.229,58 triliun pada 2021 menjadi Rp1.499,3-Rp1.528,7 triliun pada 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan strategi ini ditempuh pemerintah agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali ke 3% pada 2023.

Maka dari itu, pemerintah telah memasukkan pembahasan kenaikan PPN ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Ini juga dikaitkan dengan pembahasan Undang-Undang (UU) yang akan diajukan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilansir, Kamis 6 Mei 2021.

Untuk diketahui, komponen PPN berhasil tumbuh di masa pandemi COVID-19. Hal ini berbeda dengan kebanyakan komponen pajak lain yang terkontraksi akibat adanya relaksasi pajak.

Realisasi penerimaan PPN dalam negeri pada kuartal I-2021 tumbuh 4,11% year on year (yoy).  Sementara itu, PPN Impor pada kuartal I-2021 tercatat tumbuh lebih pesat, yakni 8,21% yoy. (RCS)