
Ditolak Tipikor, Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Keluarkan Eksiminasi Gugatan Ganti Rugi
- Tim Advokasi Korban Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) meluncurkan laporan eksaminasi atas penetapan hakim yang menolak penggabungan perkara gugatan ganti rugi kepada korban bansos.
Nasional
JAKARTA - Tim Advokasi Korban Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) meluncurkan laporan eksaminasi atas penetapan hakim yang menolak penggabungan perkara gugatan ganti rugi kepada korban bansos.
Secara umum pendapat para eksiminator menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dari penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ketika menganulir upaya hukum korban korupsi bansos.
Para korban korupsi bansos sedang mengupayakan pemulihan hak-haknya yang telah dirampas oleh pelaku korupsi salah satunya mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Akibat dari praktik korupsi yang dilakukan Juliari, paket bansos berupa sembilan bahan pokok itu kualitasnya buruk. Maka dari itu, 18 masyarakat yang berdomisili di seputar Jakarta mengajukan perlawanan hukum, dengan menggunakan mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti rugi.
- Tutup Tahun 2021, Layanan BBM Satu Harga Pertamina Sentuh 321 Titik
- Tutup 2021 Dengan Optimistis, ARCI Yakin Jadi Kontributor Cadangan Bijih Emas Terbesar 2022
- Ini Dia Pekerjaan di Masa Depan yang Aman dari Ancaman Kecerdasan Buatan Menurut Elon Musk
Para penggugat berharap diperiksa dan dikabulkan, langkah hukum mereka justru ditolak dengan alasan yang janggal yaitu kewenangan relatif pengadilan, pandangan majelis hakim permohonan hukum para korban itu keliru. Karena tidak sesuai dengan domisili tergugat dalam hal ini E di Jakarta Selatan.
Dalam Pasal 98 KUHAP sama sekali tidak mensyaratkan ketentuan domisili tergugat sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan hukum.
Dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor seluruh persyaratan itu sudah dipenuhi dan dijelaskan secara rinci oleh para korban. Sayangnya majelis hakim mengabaikan argumentasi yang disampaikan oleh penggugat.
Dari sini dapat dilihat perspektif majelis hakim belum meletakkan korban sebagai entitas penting dalam suatu perkara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah keliru menafsirkan Pasal 98 KUHAP, maka sudah selayakya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan dan mengabulkan seluruh dalil para korban. Putusan hakim MA ini akan menjadi penentu nasib pemulihan korban korupsi di masa mendatang.