Dituding Sebabkan Industri Tekstil Lesu, Ini Klarifikasi Kemenkeu
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon tudingan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan salah satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kawasan berikat menjadi penyebab lesunya industri tekstil.
Industri
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons tudingan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan salah satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kawasan berikat menjadi penyebab lesunya industri tekstil.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara, menurutnya memang benar bahwa pengusaha di kawasan berikat merupakan pengusaha berorientasi ekspor yang menjadi bagian permintaan dan pasokan global.
Namun Prastowo menggarisbawahi hal ini bisa dilakukan dalam situasi tertentu terutama saat permintaan global menurun seperti terjadi saat pandemi. Di mana dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri.
- Korea Utara Tuding Badan Nuklir PBB Sebagai 'Terompet Bayaran' AS
- Dewan Keamanan PBB Segera Putuskan Penempatan Polisi Asing di Haiti
- Otak Baru Bikin Huawei Bangkit Dari Kubur, Makin Tangguh di Tengah Sanksi Perdagangan
"Untuk menjaga keadilan dengan pelaku usaha non Kawasan Berikat, penyerahan barang dari KB ke Daerah Pabean Lain (wilayah NKRI) diperlakukan sebagai impor dan harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor," katanya kepada TrenAsia.com, Senin, 2 Oktober 2023.
Pratowo menjelaskan, aturan ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Adapun, dalam pasal 31 pada PMK tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan.
Lebih lanjut Prastowo mengatakan jika, kebijakan Kawasan Berikat adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri dan selama ini kinerjanya cukup memuaskan sbg buah koordinasi dan sinergi antarinstansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kawasan Berikat merupakan upaya mendukung industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, perbaikan mata rantai pasok, dan mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian. Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor.
Lebih lanjut terkait dengan melemahnya industri tekstil nasional akibat banjir barang impor, Ia menyebut Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi lain termasuk Kementerian Perindustrian dan asosiasi pengusaha kawasan berikat, sehingga pengawasan selama ini berjalan efektif dan dapat menjaga adil (fairness) kepada semua pelaku usaha.