Minyak goreng kemasan dua liter seharga Rp28.000 di pasar ritel modern Transmasrt Pluit Village
Korporasi

Dituding Timbun Minyak Goreng, Anak Usaha Grup Salim (SIMP) Beri Penjelasan

  • Anak usaha milik konglomerasi grup salim yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan penjelasan terkait dengan adanya tudingan bahwa perseroan melakukan praktik penimbunan minyak goreng di tengah situasi kelangkaan stok yang terjadi.
Korporasi
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA – Anak usaha milik konglomerasi grup salim yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan penjelasan terkait dengan adanya tudingan bahwa perseroan melakukan praktik penimbunan minyak goreng di tengah situasi kelangkaan stok yang terjadi.

Seperti dilansir dalam laman keterbukaan informasi di Bursa Efek IndonesIa (BEI), perseroan menjelaskan bahwa minyak goreng yang disimpan di gudang pabrik minyak goreng miliknya di Deli Serdang itu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng mi instan pada perusahaan grup perseroan.

SIMP juga yakin bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaannya itu tidak termasuk ke dalam praktik penimbunan seperti yang sebelumnya sudah ditudingkan. Penyimpanan produk yang dilakukan oleh Perseroan di gudang merupakan persediaan barang yang siap untuk didistribusikan.

“Kami percaya bahwa hal ini bukan kasus penimbunan, namun merupakan persediaan di gudang pabrik kami yang direncanakan untuk dikirim ke distributor,” tulisnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 24 Februari 2022.

Lebih lanjut perseroan menerangkan bahwa jumlah minyak goreng yang disimpan oleh perusahaan pun tidak melebihi jumlah persediaan barang berjalan, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam regulasi yang ada pada Peraturan Presiden RI No. 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu. yaitu jumlah diluar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan,” bunyi pasal 11 Peraturan Presiden RI No. 71 tahun 2015

Lebih lanjut Corporate Secretary SIMP Yati Salim menjelaskan dalam keterangnnya terkait dengan kapasitas produksi minyak goreng yang dapat dihasilkan oleh perseroannya melalui Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang.

Jumlah maksimal produksi minyak goreng per bulan yang dapat dihasilkan melalui Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang adalah sekitar 8.500 ton per bulannya, sedangkan untuk jumlah kapasitas produksi maksimal hariannya sekitar 283 ton per hari.

Dari kapasitas jumlah produksi itu, jumlah maksimal distribusi yang dilakukan oleh perseroan yang diperuntukan ke pabrik mi instan milik grup perseroan adalah sebanyak 2.500 ton per bulan. Sementara untuk jumlah maksimal distribusi bermerek per bulannya adalah sebanyak 550 ribu karton.

Sejauh ini masih belum ada tindakan secara hukum yang dilalui oleh perseroan, adapun tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang saat ini hanya masih sebatas pemanggilan kepada pihak perseroan untuk memberikan keterangannya terkait permasalahan ini.