Dituduh Lindungi Bakrie Ihwal Skandal Jiwasraya, BPK Laporkan Bentjok
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Benny menuding BPK melindungi Grup Bakrie terkait dugaan rasuah pada investasi milik Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna melaporkan Benny Tjokro ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. “Setelah konferensi pers ini kami resmi mengadukan perbuatan […]
Nasional
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Benny menuding BPK melindungi Grup Bakrie terkait dugaan rasuah pada investasi milik Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna melaporkan Benny Tjokro ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Setelah konferensi pers ini kami resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik,” kata dia dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
BPK berencana melaporkan tuduhan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) itu ke Bareskrim Polri. “Apa yang disampaikan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” ungkapnya.
Dia menambahkan, BPK mendukung penuh penegakan hukum yang saat ini dilakukan kejaksaan. Terutama dalam pengungkapan hingga proses pengadilan atas kasus yang melibatkan Benny Tjokro.
“Kami sangat menghormati penegakan hukum yang sudah masuk peradilan sehingga kami tidak akan masuk ke substansi yang sudah menjadi ranah pengadilan,” imbuhnya.
Benny Tjokro pada Rabu, 24 Juni 2020, mengatakan emiten dari Grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya. Bentjok menyebut Grup Bakrie tidak tersentuh hukum lantaran dilindungi oleh BPK, termasuk di dalamnya ketua, wakil ketua BPK. (SKO)