Dituntut Ganti Rugi oleh Nasabah Unit Link, Prudential: Masih Berproses
- Menurut informasi yang beredar, ada sekitar 121 nasabah Prudential dengan nilai total premi sebesar Rp9,88 miliar yang bersengketa dengan perusahaan.
Nasional
JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan pihaknya saat ini masih menyelesaikan sengketa dengan nasabah unit link satu per satu atau case by case sesuai dengan kondisi polis masing-masing nasabah.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen mengatakan perusahaan berkomitmen untuk mendengarkan pengaduan dari setiap nasabah dan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Adapun untuk pengaduan yang tidak sesuai prosedur hingga pada akhirnya tidak menemui kesepakatan melalui Internal Dispute Resolution, selanjutnya dapat dilaporkan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK.
Atau jalan terakhir, dapat juga melakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang ada di polis atau melalui proses hukum.
- Cari Pekerjaan Baru, Berikut Tips Taklukkan Wawancara Bagi Para Korban PHK
- Rekomendasi 10 Serial Netflix Terpopuler Sepanjang Masa
- Duet, Bio Farma-BRI Kembangkan Marketplace Obat-obatan dan Alat Kesehatan
"Kami berharap dalam mengupayakan penyelesaian setiap keluhan, seluruh pihak
yang terlibat dapat menghormati serta mengikuti ketentuan yang ada di dalam polis serta menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Karin dalam jawaban tertulis kepada TrenAsia.com, Senin, 6 Februari 2023.
Menurut informasi yang beredar, ada sekitar 121 nasabah Prudential dengan nilai total premi sebesar Rp9,88 miliar yang bersengketa dengan perusahaan.
Penyelesaian lewat LAPS SJK sendiri terbilang pelik, mengingat ada sejumlah pemegang polis telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral, ada yang memutuskan untuk tarik dana nilai tunai dan surrender polis, dan juga masih ada yang menuntut full refund seluruh premi yang dibayarkan tanpa syarat.
Setidaknya 16 nasabah dan atau mantan nasabah Prudential telah mendatangi kantor pusat Prudential di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan untuk menuntut pengembalian dana.
Kecukupan Modal Melimpah
Menurut Karin, kondisi keuangan Prudential Indonesia saat ini masih kokoh dan sehat, yang tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/ RBC) sebesar 423% per dan di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator.
Berbisnis lebih dari 175 tahun di dunia dan 27 tahun di Indonesia, Prudential Indonesia telah melindungi banyak masyarakat.
“Guna memastikan perusahaan dapat mewujudkan komitmen jangka panjangnya terhadap nasabah, Prudential Indonesia selalu memastikan seluruh proses bisnis dan aset investasi dikelola dengan penuh integritas, selaras dengan tata kelola perusahaan, patuh terhadap peraturan yang berlaku,” tambah Karin.