<p>Manajemen Bank Mega. / Bankmega.com</p>
Nasional

Dituntut Uang Pesangon Rp40 Juta oleh Mantan Karyawan, Ini Kata Bank Mega

  • Bank Mega Mengklarifikasi Isu Pesangon Mantan Karyawan Yang Di-PHK

Nasional

Yosi Winosa

Jakarta -PT Bank Mega Tbk (MEGA) mengklarifikasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mantan karyawannya yang bernama Nurul Wulandari. PHK dilakukan lantaran yang bersangkutan mangkir kerja dan masa kerja nya kurang dari lima tahun. Sehingga menurut aturan perseroan, mantan pegawai tersebut tidak mendapatkan uang pesangon.

Melalui keterbukaan informasi di BEI, Corporate Secretary PT Bank Mega Tbk Christiana M. Damanik menyatakan adanya tuntutan atau gugatan tersebut tidak akan berdampka pada kegiatan operasional maupun keuangan perusahaan lantaran PHK sudah dilakukan sesuai dengan UU dan aturan perusahaan.

Ditambahkan, saat ini tidak ada informasi tambahan atau kejadian penting material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan ataupun dapat mempengaruhi harga saham perseroan. Per September 2021, total aset perseroan mencapai Rp119,8 triliun. Sehingga nilai tuntutan tersebut tidak material. 

“Tidak ada dampak. Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan akan mematuhi putusan pengadilan yang telah bersifat tetap atau inkracht,” kata dia seperti dikutip Rabu, 1 Desember 2021. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Wulan diangkat sebagai karyawan tetap pada Juli 2017 di Kanwil Bank Mega Makassar duntuk mengisi posisi petugas akuisisi. Selama 3 tahun menduduki jabatan sebagai penggunaan, Wulan mendapatkan jabatan dari kantor pusat sebagai retail funding officer di kantor Bank Mega Cabang Gowa.

Hanya saja, Wulan tidak mencapai target akibat situasi pandemi COVID-9.  Baru 2 bulan bekerja di cabang Gowa, Wulan disodorkan surat kesepakatan kesanggupan memperbaiki kerja (KKMK) yang isinya antara lain, jika pekerja tidak siap untuk mengajukan pengunduran diri dan tidak menuntut pesangon atau lainnya. Tapi Wulan menolak.

Setelah gagal mendapatkan tandatangan Wulan pada surat KKMK, 2 bulan kemudian Bank Mega kembali mengeluarkan surat mutasi ke cabang Parepare tertanggal 30 Juni 2020 dan aktif 1 Juli 2020. Wulan juga menolak mutasi tersebut karena baru dipindahkan 4 bulan dari Kanwil Makassar ke cabang Gowa. Tim kuasa hukum Wulan pun mengirim undangan bipartit kepada Bank Mega cabang Gowa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Wulan, Hari Sakti Zabri mengatakan, Bank Mega mengeluarkan surat KKMK sebagai  akal-akalan saja, agar tidak mengeluarkan surat PHK dan bisa menghindar dari kewajiban membayar pesangon atau sejenisnya.

“Karena pihak Bank Mega sebelumnya memaksa klien kami untuk membuat surat KKMK alias surat jebakan. Kami juga telah menghadiri acara mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Prov Sulsel, namun pihak Bank Mega sekalipun tidak pernah hadir dalam mediasi tersebut sampai dikeluarkannya rekomendasi dari Disnaker, sehingga kami mengajukan gugatan PHI ini tertanggal 19 November 2021," kata dia.