Penerimaan CPNS 2021
Gaya Hidup

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2

  • Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2021 Tahap 2 dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahap 2 dijadwalkan pada tanggal 13-14 November 2021, ini cara cek hasil SKD CPNS 2021 tahap 2
Gaya Hidup
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2021 Tahap 2 dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahap 2 dijadwalkan pada tanggal 13-14 November 2021. Untuk Anda yang dinyatakan lolos pada seleksi tahap SKD akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Jika Anda mengikuti dan menjadi peserta dari CPNS dan PPPK 2021 ini dapat mengecek hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap 2 secara online melalui laman resmi SSCASN.

Untuk memeriksa pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2, pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuka situs resmi SSCASN yaitu sscasn.bkn.go.id. Kemudian, pilih menu 'Layanan Informasi'.

Lalu, klik 'Hasil SKD CPNS'. Kemudian pilih atau ketik nama instansi yang telah Anda daftar, lalu klik link pengumuman yang terdapat button atau tombol berwarna biru bertuliskan 'Pengumuman'.

Setelah Anda klik button tersebut, maka informasi mengenai hasil SKD CPNS akan ditampilkan. 

Jika Anda dinyatakan lolos untuk memenuhi persyaratan mengikuti tes SKB CPNS 2021, ada persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang perlu Anda lakukan.

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter.

4. Cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

5. RUang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, serta membawa formulir yang telah diisi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif COVID-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi ujian.