Diundur 2 Kali, BKF Terus Godok Pajak karbon Secara Matang
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan hingga saat ini pemerintah masih melakukan kajian terkait penerapkan pajak karbon.
Nasional
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan hingga saat ini pemerintah masih melakukan kajian terkait penerapkan pajak karbon.
Menurut Febrio, persiapan penerapan pajak karbon harus dilakukan secara matang karena kebijakan ini bisa menjadi bagian dari sebuah instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing) untuk menurunkan emisi.
"Rencana pajak karbon harus dilakukan persiapan secara matang, apalagi di tengah ketidakpastian perekonomian kita optimalkan mungkin, fokusnya jelas menghadapi gejolak yang ada dulu," ujar Febrio di gedung DPR pada Selasa, 28 September 2022.
- Mulai Ramai Diminati, Medco Energi (MEDC) Disebut Tertarik Beli 10 Persen PI Shell di Blok Masela
- Pertamina Angkat Bicara Terkait Pertalite yang Dinilai Lebih Boros
- Punya Follower Instagram 300 Juta, Lionel Messi Sekali Posting Dapat Rp39,85 Miliar
Adapun aspek yang dimaksud adalah pengembangan dari pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor-sektor hingga mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik dan global.
Febrio mengatakan hingga saat ini pemerintah masih memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi. Sektor pangan dalam negeri juga menjadi fokus utama, termasuk memberikan subsidi dan berbagai perlindungan sosial.
Sebelumnya pada Juni 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan peraturan pendukung dan pemberlakuan untuk pajak karbon masih terus disusun. Maka dari itu aturan itu belum bisa diterapkan.
Pengenaan pajak karbon sendiri sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 Juli 2022 lalu ditunda. Penundaan ini sudah kedua kalinya dari semula direncanakan 1 April 2022. Adapun pajak karbon sendiri masuk ke dalam UU no 7 tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).
Febrio sempat menargetkan pajak karbon akan berlaku pada 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun hingga saat ini implementasi kebijakan pajak karbon tak kunjung dilakukan oleh pemerintah.