Diusulkan Jokowi, Ramai-ramai Para Menteri Jelaskan Keuntungan UU Cipta Kerja
Seiring penolakan dari masyarakat, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang merupakan bawahan Presiden Jokowi, menjelaskan UU Cipta Kerja ini. Penjelasan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Nasional
JAKARTA – Akhirnya, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.
Meski kontroversi, penolakan akan sia-sia lantaran sudah resmi menjadi Undang-undang (UU). Jalan yang bisa ditempuh adalah uji materi lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).
Seiring penolakan dari masyarakat, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang merupakan bawahan Presiden Jokowi, menjelaskan UU Cipta Kerja ini. Penjelasan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurut Menko Airlangga, UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi.
“Serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Ketersediaan lapangan kerja menjadi tantangan untuk mencapai target RI yang saat ini telah berada pada golongan upper middle income country agar lolos dari middle income trap.
“UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat disusun dan didorong melalui DPR RI. Ini yang menegaskan kepastian hukum,” tegasnya.
1. Menko Ekonomi
Airlangga Hartarto menegaskan peraturan terkait upah minimum pekerja (UMP) dalam UU Cipta Kerja tidak dihapuskan. “Saya tegaskan, upah minimum tidak dihapuskan. Tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Salary yang diterima tidak akan turun,” kata dia.
Tidak hanya soal upah minimum, UU Ciptaker juga mengatur terkait pesangon yaitu ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jika ada pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling, serta diberikan akses ke pekerjaan baru.
Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Sedangkan, tenaga kerja asing dalam UU Cipta Kerja adalah bagi mereka yang dibutuhkan untuk perawatan, maintenance, tenaga peneliti, dan pembeli.
Untuk waktu kerja, diatur mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga cuti dalam UU Cipta Kerja masih sama seperti UU yang lama. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja untuk beribadah, cuti melahirkan, menyusui, dan haid.
2. Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terdapat sejumlah perlindungan tambahan kepada pekerja dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU Cipta Kerja, tetap mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tambahannya, pekerja atau buruh PKWT diberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi ketika masa PKWT berakhir.
Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. “Tidak bisa ditangguhkan. Itu clear di UU Cipta Kerja,” tegasnya.
3. Menkop UKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menjelaskan UU Cipta Kerja mempercepat pengembangan UMKM. Sebab, dalam UU ini memberikan kemudahan dalam perizinan dan mendorong integrasi sistem produksi.
UMKM bisa mendapatkan legalitas hanya dengan melakukan registrasi. Pelaku usaha menengah dan besar juga harus bermitra dengan UMKM. Pemerintah juga akan menyerap barang dan jasa yang dihasilkan UMKM.
Tidak hanya UMKM, untuk mendirikan koperasi juga diatur lebih mudah hanya dengan sembilan anggota. Rapat anggota koperasi, juga diperbolehkan secara digital.
4. Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan UU Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk membuka usaha di daerah. Perizinan di pemerintah daerah disederhanakan terutama jenis dan prosedurnya.
Nantinya, perizinan di pemerintah daerah akan lebih singkat bahkan dalam hitungan jam seperti yang terjadi di Singapura dan Selandia Baru.
5. Menperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan UU Cipta Kerja mendorong keberlanjutan industri manufaktur. Sebab, tenaga kerja dijamin lebih baik dalam UU ini.
Pemerintah lewat UU Cipta Kerja ingin mendorong produktivitas yang pada akhirnya membuat daya saing RI lebih kuat. Ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian dan akan menjadi satu rancangan peraturan pemerintah (PP).
Lima hal pokok yang diatur dalam turunan UU Cipta Kerja adalah kemudahan mendapatkan bahan baku dan penolong untuk menjamin investasi berjalan termasuk proses produksi. Kemudian, pembinaan dan pengawasan, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri.
6. Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly membantah UU Cipta Kerja mengakibatkan penarikan otonomi daerah oleh pemerintah pusat atau resentralisasi. Yang terjadi adalah pemerintah daerah diberi batas waktu dalam memproses perizinan di daerah.
“Itu jelas konstitusional, tetapi tetap kami akui bahwa pemerintah daerah punya kewenangan, punya hak untuk menerbitkan izin,” kata dia.
7. Menteri KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyebut UU Cipta Kerja akan lebih banyak memberikan keuantungan kepada masyarakat nelayan. Sebab, masyarakat nelayan memiliki kepastian usaha dan perizinan.
Perizinan kapal pelaku usaha sektor perikanan dipermudah. UU ini akan menjadi pengaman bagi pelaku usaha skala besar hingga kecil, termasuk nelayan. (SKO)