Divestasi Temui Titik Terang, Perjanjian Blok Voting Batal
- Block voting adalah perjanjian antara VCL dan SMM di Vale Indonesia yang membuat SMM akan mengikuti keputusan VCL dalam menentukan rencana operasional Vale Indonesia.
Energi
JAKARTA - Holding BUMN pertambangan MIND ID memastikan bahwa perjanjian blok voting antara perusahaan induk Vale Canada Limited (VCL) dengan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) dibatalkan.
Direktur Utama MIND, Hendi Prio Santoso, mengatakan kesepakatan tersebut otomatis hilang dengan divestasi saham Vale Indonesia sebesar 14%. Sehingga MIND ID menguasai sebesar 34%.
"Block voting sudah hilang semua, sudah kita batalkan," ungkapnya usai Penandatanganan Definitive Transaction Agreements akuisisi saham Vale Indonesia di Hotel Pullman Thamrin dilansir Selasa, 27 Februari 2024.
- ESDM: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada Maret 2024
- Saingi Bali, Lombok Gencar Buka Penerbangan Internasional
- Kisah Sukses Gravel (Part 1): Start Up Inovatif yang Jembatani Tukang dengan Pemilik Proyek
Saat ini MIND ID memegang total 34% saham Vale Indonesia. Sebanyak 14% saham yang dilepas berasal dari porsi VCL dan SMM. Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan MIND ID dan VCL akan sama-sama mengelola operasional atau joint cooperation Vale Indonesia.
Sekadar informasi, block voting adalah kesepakatan antar beberapa pemegang saham dalam menyatukan suara untuk pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Adapun kesepakatan block voting terjadi saat divestasi 20% saham Vale kepada MIND ID pada 2020 lalu. Block voting adalah perjanjian antara VCL dan SMM di Vale Indonesia yang membuat SMM akan mengikuti keputusan VCL dalam menentukan rencana operasional Vale Indonesia.
Sebelumnya, kesepakatan divestasi antara Vale dan MIND ID telah menemukan titik terang. Di mana harga saham disepakati Rp 3.050 per lembarnya. Hendi mengatakan nilai investasi dari divestasi saham ini berkisar US$300 juta atau sekitar Rp4,68 triliun (kurs Rp15.630) untuk akuisisi tersebut.