Suasana pelayanan perbankan di sebuah kantor cabang BCA. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Finansial

Dividen Perbankan Akan Diatur oleh OJK, Saham-Saham Bank Big Caps Masih Potensial

  • Sebagaimana diketahui, OJK akan mengatur batasan dividen bagi emiten perbankan yang biasanya dibagikan dalam jumlah yang besar untuk setiap tahunnya.

Finansial

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Walaupun dividen dari emiten perbankan akan diatur batasannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pengamat menilai bahwa saham-saham bank berkapitalisasi pasar besar alias big caps masih cukup potensial.

Sebagaimana diketahui, OJK akan mengatur batasan dividen bagi emiten perbankan yang biasanya dibagikan dalam jumlah yang besar untuk setiap tahunnya. 

Rencana tersebut dicetuskan dalam rangka menjaga kecukupan modal bagi industri perbankan dalam negeri agar bisa lebih tahan terhadap guncangan perekonomian baik di skala lokal maupun global.

Senior Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Robertus Hardy mengatakan, rencana OJK untuk membatasi dividen perbankan tidak akan terlalu berdampak kepada bank-bank berkapitalisasi pasar jumbo.

Pasalnya, pengenaan batasan dividen ini hanya akan berdampak kepada bank-bank dengan kecukupan modal yang tidak memenuhi level tertentu sehingga pada gilirannya membuat OJK membatasi rasio pembayaran dividennya. 

Akan tetapi, mengingat bank-bank big caps berpelat merah memiliki kecukupan modal yang jauh di atas threshold, maka rasio pembayaran dividennya pun bisa ditetapkan secara lebih leluasa.

"Bank-bank yang besar itu capital adequacy ratio-nya masih memadai untuk membagikan dividennya lebih besar lagi," ujar Robertus saat ditemui di media day by Mirae Asset Sekuritas, Selasa, 15 Agustus 2023.

Menurut Robertus, bahkan saham emiten perbankan berpotensi untuk mencetak kinerja yang positif lagi pada tahun depan seiring dengan pemulihan ekonomi yang masih berkelanjutan setelah pandemi berakhir.

Ditambah lagi, dengan sektor komoditas yang diproyeksikan akan melanjutkan pelemahan pada tahun depan seiring dengan permintaan komoditas yang menyusut, maka saham-saham perbankan pun layak untuk dilirik. 

Perlu diketahui bahwa dividen besar yang dibagikan emiten perbankan kerap kali menjadi daya tarik bagi investor. Akan tetapi, OJK menilai bahwa dividen perbankan yang terlalu besar ini dikhawatirkan tidak diikuti dengan kecukupan modal yang mumpuni.

Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae belum mengatakan secara spesifik mengenai acuan batasan rasio pembayaran dividen yang akan diatur.

"Dalam waktu dekat OJK akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen bank," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.