Dividen Perbankan Akan Diatur oleh OJK, Saham-Saham Bank Big Caps Masih Potensial
- Sebagaimana diketahui, OJK akan mengatur batasan dividen bagi emiten perbankan yang biasanya dibagikan dalam jumlah yang besar untuk setiap tahunnya.
Finansial
JAKARTA - Walaupun dividen dari emiten perbankan akan diatur batasannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pengamat menilai bahwa saham-saham bank berkapitalisasi pasar besar alias big caps masih cukup potensial.
Sebagaimana diketahui, OJK akan mengatur batasan dividen bagi emiten perbankan yang biasanya dibagikan dalam jumlah yang besar untuk setiap tahunnya.
Rencana tersebut dicetuskan dalam rangka menjaga kecukupan modal bagi industri perbankan dalam negeri agar bisa lebih tahan terhadap guncangan perekonomian baik di skala lokal maupun global.
- Bukan PLTU, Ini Rupanya Biang Kerok Polusi Udara Jakarta
- Daftar Tokoh Terkenal Bertangan Kidal yang Menginspirasi
- Menhub Pastikan Bandara Rokot Mentawai Beroperasi Tahun Ini
Senior Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Robertus Hardy mengatakan, rencana OJK untuk membatasi dividen perbankan tidak akan terlalu berdampak kepada bank-bank berkapitalisasi pasar jumbo.
Pasalnya, pengenaan batasan dividen ini hanya akan berdampak kepada bank-bank dengan kecukupan modal yang tidak memenuhi level tertentu sehingga pada gilirannya membuat OJK membatasi rasio pembayaran dividennya.
Akan tetapi, mengingat bank-bank big caps berpelat merah memiliki kecukupan modal yang jauh di atas threshold, maka rasio pembayaran dividennya pun bisa ditetapkan secara lebih leluasa.
"Bank-bank yang besar itu capital adequacy ratio-nya masih memadai untuk membagikan dividennya lebih besar lagi," ujar Robertus saat ditemui di media day by Mirae Asset Sekuritas, Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Robertus, bahkan saham emiten perbankan berpotensi untuk mencetak kinerja yang positif lagi pada tahun depan seiring dengan pemulihan ekonomi yang masih berkelanjutan setelah pandemi berakhir.
Ditambah lagi, dengan sektor komoditas yang diproyeksikan akan melanjutkan pelemahan pada tahun depan seiring dengan permintaan komoditas yang menyusut, maka saham-saham perbankan pun layak untuk dilirik.
- Perusahaan Perlu Tingkatkan Kapasitas Governansi untuk Adopsi ESG
- Bank BRI Ingatkan Nasabah Segera Validasi NIK Jadi NPWP, Supaya Tidak Terkena Tarif PPh
- 3 Langkah Baru Pemerintah untuk Sebarkan 'Virus' ESG
Perlu diketahui bahwa dividen besar yang dibagikan emiten perbankan kerap kali menjadi daya tarik bagi investor. Akan tetapi, OJK menilai bahwa dividen perbankan yang terlalu besar ini dikhawatirkan tidak diikuti dengan kecukupan modal yang mumpuni.
Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae belum mengatakan secara spesifik mengenai acuan batasan rasio pembayaran dividen yang akan diatur.
"Dalam waktu dekat OJK akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen bank," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.