Poster Bebas Denda 2024_page-0001.jpg
Nasional

DIY Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Syaratnya

  • Program pemutihan denda pajak kendaraan ini untuk memperingati HUT ke-72 RI dan pengesahan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Nasional

Prita Lyani Ayuninda

YOGYAKARTA– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik INdonesia sekaligus memperingati 12 tahun disahkannya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah DIY mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.

“BEBAS DENDA Hadir Lagi!!!, Dalam rangka HUT RI ke-79 dan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY mengadakan program BEBAS DENDA.” Sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram @samsatjogjakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.

Program ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta No 35 Tahun 2024, tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.  

Berikut beberapa pembebasan denda yang diberikan, yakni:

  1. Denda pajak kendaraan bermotor.
  2. Denda bea balik nama kendaraan.
  3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Program bebas denda ini hanya penghapusan denda pajak yang dikenakan apabila terjadi keterlambatan pada kendaraan Anda, jika pokok pajak Anda masih berlaku tetap harus dibayar begitupun sama jika Anda memiliki tunggakan. 

Baca Juga: Kepastian Hukum Dulu, Investasi Kemudian

Dalam hal ini juga berlaku pada denda bea balik nama kendaraan, yang ditiadakan hanya dendanya saja, bea tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibebaskan untuk tahun sebelumnya.

Berikut Persyaratan yang harus dilengkapi, dikutip dari akun Instagram @samsatjogjakarta, yakni:

Persyaratan Pajak Tahunan:

  • STNK Asli beserta 1 lembar Fotokopi.
  • KTP /SIM /KK Asli beserta 1 lembar Fotokopi.

Persyaratan Pajak 5 Tahunan:

  • STNK Asli beserta 1 lembar Fotokopi.
  • KTP /SIM /KK Asli beserta 1 lembar Fotokopi.
  • BPKB Asli beserta Fotokopi BPKB.
  • Membawa kendaraan di samsat untuk cek fisik.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan:

  • BPKB Asli dan Fotokopi BPKB.
  • STNK Asli dan Fotokopi STNK.
  • KTP pemilik baru.
  • Kuitansi jual beli /risalah lelang /akta hibah /waris.

Silahkan cek untuk mengetahui nominal pokok pajak Anda yang harus dibayar melalui layanan informasi Samsat DIY. Metode pembayaran melalui online juga bisa diakses menggunakan aplikasi Gojek, signal (Samsat Digital Nasional) dan Bank BPD DIY Mobile. 

Menariknya lagi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda melalui QRIS BPD DIY mendapat cashback Rp20.000, untuk cashback spesial hingga Rp50.000 dapat melalui pembayaran di akun BPD DIY Mobile, berlaku selama periode 1-31 Agustus 2024.

Pesyaratan dan Ketentuan yang berlaku untuk cashback ini, dikutip dari akun Instagram resmi @samsatsleman, yakni:

  • Menyediakan kuota untuk 500 transaksi pengguna BPD DIY Mobile
  • Menyediakan kuota untuk 1.250 transaksi pengguna QRIS BPD DIY Mobile.
  • Memberikan cashback hingga 50% dengan maksimal Rp50.000 (BPD DIY Mobile)
  • Memberikan cashback untuk pembayaran pertama hingga 50% dengan maksimal Rp20.000 (QRIS BPD DIY Mobile)
  • Cashback QRIS BPD DIY Mobile akan diberikan dalam 3 hari kerja setelah promo berakhir.

“Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan samsat terdekat. Dapatkan cashback spesial untuk pembayaran dengan QRIS dan BPD DIY mobile bulan Agustus selama kuota masih ada,” tulis Samsat Sleman.

Jika Anda warga setempat ataupun pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta khusus bulan ini di tahun 2024, terdapat pemutihan denda kendaraan Anda, maka dari itu jangan lewatkan segera dimanfaatkan dengan mendatangi layanan samsat terdekat di tempat Anda.