DJP : 2.422 Wajib Pajak Komitmen Bawa Balik Harta dari Luar Negeri
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan ada sebanyak 2.422 wajib pajak telah berkomitmen mengalihkan hartanya ke Indonesia atau repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Nasional
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan ada sebanyak 2.422 wajib pajak telah berkomitmen mengalihkan hartanya ke Indonesia atau repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim mengatakan, jumlah wajib pajak tersebut merupakan yang terdata hingga 30 September 2022.
"Jadi perkembangan dari PPS akhir 30 September 2022 ini adalah batas akhir dari penyampaian repatriasi dari para wajib pajak. Ada sejumlah 2.422 wajib pajak yang ikut repatriasi," kata Aim Nursalim Saleh pada Selasa, 4 Oktober 2022
- Belum Ajukan Perpanjangan Kontrak Tambang, Vale Indonesia Kejar Proyek Investasi Senilai Rp140 Triliun
- Benarkah Mengemudi Mobil Tanpa Menyalakan AC Bisa Menghemat Bensin? Ini Penjelasannya
- Badai PHK Start Up (Serial 7): Pertumbuhan Start Up Melambat, Mitos, Fakta dan Biang Kerok
Para peserta wajib pajak diminta untuk segera menyampaikan realisasi repatriasinya dengan menyetorkan kepada bank di dalam negeri. DJP akan menyebar email untuk mengingatkan para wajib pajak.
Namun Aim tak menjelaskan lebih lanjut berapa realisasi dari hasil repatriasi tersebut. Seperti yang diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak, batas waktu pelaksanaan repatriasi aset jatuh pada 30 September 2022 lalu.
Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, akan ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.
Pada wajib pajak peserta PPS skema I yang gagal melakukan repatriasi harta, akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% apabila dibayar sukarela atau 5,5% jika melalui penerbitan SKPKB.
Sementara pada wajib pajak peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta, akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar sukarela atau 6,5% jika melalui penerbitan SKPKB.