DJP Sebut Sudah 53 Juta NIK-NPWP Terintegrasi hingga Januari 2023
Nasional

DJP: 4,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 4.2 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 21 Februari 2023.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 4,2 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 21 Februari 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo merinci, untuk SPT PPh orang pribadi yang sudah diterima sekitar 4.161.700 atau tumbuh 30% dibandingkan 2021 yang mencapai 3.199.239 SPT. Sementara untuk SPT PPh badan yang sudah diterima sebanyak 137.866.

"Hingga kemarin malam pukul 00.00 DJP menerima 4.299.566 SPT angka ini tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun kemarin sebesar 3.310.080 SPT di tanggal dan jam yang sama," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, dilansir pada Kamis, 23 Februari 2023.

Wajib pajak harus segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Jika wajib pajak tidak melaporkan spt hingga waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sesuai dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT dilansir dari UU No. 28 Tahun 2007 :

Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.