Direktorat Jenderal Pajak (pajakku)
Nasional

DJP Awasi OTA Asing yang Belum Bayar Pajak

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengawasi platform agen perjalanan asing atau online travel agent (OTA) yang belum membayar kewajiban pajak kepada pemerintah.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengawasi platform agen perjalanan asing atau online travel agent (OTA) yang belum membayar kewajiban pajak kepada pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan langkah-langkah telah diambil untuk memastikan OTA asing yang memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Dwi, dikutip dari Antara, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yang wajib untuk menarik pajak atas produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia.

Bukti pemungutan meliputi commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang mencantumkan pemungutan PPN dan telah dibayarkan. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah menunjuk beberapa platform agen perjalanan asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.

Sementara untuk bagian pajak penghasilan (PPh), Dwi menyatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan terkait penerapan pilar 1 dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Dwi menjelaskan, pilar 1 OECD adalah sebuah usulan solusi oleh OECD/G20 untuk memastikan hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

“Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital,” ungkap dia.

Kemenkominfo Beri Peringatan Pada OTA Asing

Pada Jumat, 8 Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan kepada beberapa OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mematuhi ketentuan untuk mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Persyaratan pendaftaran OTA sebagai PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, tentang Perubahan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo meliputi Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan hingga 15 Maret 2024, masih ada dua online travel agent (OTA) yang belum melakukan pendaftaran sebagai PSE. Kedua OTA tersebut adalah Klook.com dan Trivago.co.id.