DJP Berencana Pungut Pajak Natura pada Semester II-2023
- Pemerintah pada 2023 akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura atau kenikmatan. Rencananya penarikan pajak natura mulai berlaku pada semeter II-2023.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pajak Penghasilan berupa pajak natura atau kenikmatan pada 2023. Rencananya, penarikan pajak natura mulai berlaku pada semeter II-2023.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini pemerintah tengah membahas aturan yang menjadi dasar hukum pemotongan pajak natura. Suryo memastikan aturannya akan keluar dalam waktu dekat.
"Harapannya ini semester depan, mungkin semester II-2023 ini bisa dijalankan pemotongannya," katanya dalam Media Briefing di Jakarta, pada Selasa, 10 Januari 2023.
- 203 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan, Awas Deadline 31 Maret 2023!
- IHSG Diprediksi Bergerak Terbatas Sepanjang Januari 2023, Inilah Faktor-faktor Penggeraknya
- Saham WMUU dan MORA Ambles Berhari-hari, BEI Kapan Suspensi?
Anak buah Sri Mulyani Indrawati ini menambahkan, nantinya ketika Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) sudah terbit, DJP akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak selama 3 hingga 6 bulan.
Hal ini bertujuan agar para wajib pajak memahami bagaimana skema dan aturan terkait pemotong pajak atau pemungut pajak. Termasuk merinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar yang akan di kecualikan dari objek PPh ini.
Sebelumnya, pajak natura atau kenikmatan merupakan pungutan yang akan dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan. Hal ini tertuang dalam PP No.55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Namun DJP memastikan tidak semua fasilitas yang diterima pegawai akan dikenakan pajak natura.