DJP Catat 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima 12.106.189 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak sampai dengan akhir Maret 2023 lalu pukul 00.00 WIB atau batas waktu pelaporan SPT Pajak.
Nasional
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima 12.106.189 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak sampai dengan akhir Maret 2023 lalu pukul 00.00 WIB atau batas waktu pelaporan SPT Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, jumlah ini sama dengan 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023. Ia merinci lebih lanjut terdapat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.
“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen ,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya dilansir Senin, 4 April 2023.
- Dukung Target dan Kinerja 2023, BMHS Hadirkan Platform OneBunda
- Perang Tak Kunjung Usai, Rusia Disebut Alami Deindustrialisasi
- Inflasi Maret 2023 Tembus 0,18 Persen, Pangan Jadi Faktor Pendorong Terbesar
Dwi menyebut, bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
Sementara itu lanjut Dwi, untuk pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani Wajib Pajak.
“Untuk memudahkan Wajib Pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” tandasnya