<p>Sumber: ddtcnews.ac.id</p>
Industri

DJP Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 10 Mei 2023

  • Pelaporan SPT Pajak masih berlangsung hingga akhir tahun 2023.
Industri
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatatkan ada sebanyak 13.368.660 Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga 10 Mei 2023. 

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, untuk SPT badan tumbuh 7,3% menjadi 975.194 SPT. Sementara SPT orang pribadi tumbuh 2,51% menjadi 12.393.466 SPT.

"Sampai 10 Mei jam 23.45 WIB hampir midnight, total pertumbuhan SPT di angka 2,84% dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Suryo di Kantor Pusat DJP, Kamis 11 Mei 2023

Suryo menjelaskan penyampaian SPT tidak berhenti di batas waktu 30 Maret untuk orang pribadi, dan 30 April untuk badan, melainkan hingga akhir 2023. Para wajib pajak yang telah menyampaikan SPT dan membayar pajak menyampaikan SPT melalui e-filling atau e-form.

Adapun DJP mentargetkan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 SPT. Suryo menambahkan bahwa dari laporan SPT orang pribadi dan badan usaha, mayoritas telah menggunakan e-Filling yaitu sebanyak 10,84 juta, yakni 10,79 juta orang pribadi dan 44.849 wajib pajak badan.Sementara itu, wajib pajak yang melaporkan secara manual hanya 489.457. Rinciannya 405.389 wajib pajak orang pribadi dan 84.068 wajib pajak badan.