DJP Godok Usulan Pajak e-Commerce dari IMF, Ini Dampaknya Buat Konsumen
- IMF mengusulkan pemerintah mengubah skema penunjukkan wajib pungut PPN e-commerce.
Fintech
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat suara perihal International Monetary Fund (IMF) yang mengusulkan pemerintah mengubah skema penunjukkan wajib pungut PPN e-commerce dengan mewajibkan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut.
Sebagai informasi, IMF melalui laporan terbaru berjudul Digitalization and Taxation in Asia memberikan catatan khusus terhadap PMSE sebagaimana yang telah diatur pada PMK 48/2020.
IMF memandang pendekatan self assessment adalah langkah yang lebih tepat bila dibandingkan dengan skema penunjukan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh Indonesia saat ini.
- IHSG Hari Ini Bisa Rebound, NH Korindo Rekomendasi Saham WIKA, ICBP, ISAT, INKP, dan RANC
- Nunggak Utang ke BNI, Pefindo Turunkan Peringkat J Resources ke idBBB
- RI Rayu Eropa Ikut Bangun Industri Baterai Kendaraan Listrik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan pihaknya telah mengakomodasi mekanisme self assessment dalam peraturan dan juga menyiapkan portalnya.
“Berdasarkan pendaftaran tersebut, akan dilakukan penunjukan selayaknya proses administrasi. Penunjukan tetap dilakukan agar pelaku usaha PMSE tersebut masuk kedalam administrasi perpajakan DJP,” kata Neilmaldrin pada TrenAsia.com, Rabu 22 September 2021.
Melalui sosialisasi yang ekstensif dan pengumpulan data secara menyeluruh, pemerintah berharap dapat memberikan even playing field bagi seluruh pelaku bisnis di Indonesia. Baik domestik maupun asing, serta meningkatkan penerimaan PPN.
Dampak Terhadap Konsumen
Neilmaldrin menjelaskan PPN secara umum merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam rantai distribusi dari produsen ke konsumen. Sehingga konsumen pada akhirnya bertindak sebagai penanggung pajak tersebut.
Adapun penentuan harga barang atau jasa merupakan diskresi manajemen perusahaan. Apabila perusahaan memilih untuk menyesuaikan margin keuntungan untuk memberikan harga yang lebih kompetitif, maka konsumen tidak dikenakan biaya langganan yang lebih mahal.
“Sebaliknya, apabila mereka tetap menjaga persentase keuntungannya, akan berdampak pada kenaikan biaya langganan.”