Ilustrasi pajak.
Makroekonomi

DJP Kantongi Rp29,97 T Pajak Digital hingga Oktober 2024

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun hingga Oktober 2024.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun hingga Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyebut, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun.

"Sedangkan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun,"katanya dalam keterangan resmi pada Kamis, 14 November 2024.

Dwi Astuti menjelaskan, Sementara itu, sampai dengan Oktober 2024 pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk lima belas penunjukan pemungut PPN PMSE dan tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada bulan Oktober.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,86 triliun setoran tahun 2024.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp475,6 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,71 triliun sampai dengan Oktober 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,15 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,43 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,03 triliun penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

Pajak Oktober 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun. Angka ini 76,3 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 yang mencapai Rp1.989 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non-migas Rp810,76 triliun atau 76,24% dari target, tetapi mengalami penurunan 0,34% secara tahunan (year on year/yoy).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp620,42 triliun, 76,47% dari target atau tumbuh 7,87% yoy. Pertumbuhan PPN & PPnBM yang baik sejalan dengan terjaganya konsumsi DN baik domestik maupun impor.

Kemudian Pajak Bumi Bangunan (PBB) & Pajak lainnya Rp32,65 triliun atau 86,52% dan PPh Migas Rp53,70 triliun atau 70,31% dari target yang dianggarkan, namun secara tahunan mengalami penurunan sebesar 8,9%. PPh migas masih mengalami kontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi.