Kantor Pusat Panin Bank di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

DJP Kemenkeu Tetap Buru Rp600 Miliaran Kurang Bayar Pajak Bank Panin (PNBN) Tahun Buku 2016

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal tetap memburu kurang bayar pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) tahun buku 2016 lalu sebesar Rp650 miliar. Pasalnya, perseroan baru membayar sekitar Rp300 miliaran dari yang seharusnya dibayar Rp900 miliaran.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal tetap memburu kurang bayar pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) tahun buku 2016 lalu sebesar Rp650 miliar. Pasalnya, perseroan baru membayar sekitar Rp300 miliaran dari yang seharusnya dibayar Rp900 miliaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini pihaknya mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan akan terus memburu kurang bayar pajak Bank Panin sesuai UU yang berlaku. Adapun kurang bayar pajak yang dimaksud sekitar Rp600 miliaran.

“Terkait kerugian negara yang telah ditimbulkan dari kasus ini, akan berusaha dipulihkan sesuai ketentuan UU yang berlaku,” kata Neilmaldrin kepada TrenAsia.com, Kamis, 10 November 2022.

Seperti diketahui, akhir 2017 lalu DJP melakukan pemeriksaan pajak perseroan tahun buku 2016 dan didapati kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392. Selang beberapa waktu kemudian, kuasa pajak perseroan, Veronika Lindawati menyuap pejabat DJP Angin Prayitno beserta bawahannya sehingga kurang bayar pajak perseroan susut menjadi Rp303.615.632.843 saja.

Tambahan informasi, kemarin JPU KPK di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus mendakwa Veronika Lindawati mantan kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) sebagai terdakwa kasus suap senilai SGD500 ribu setara Rp6,6 miliar (kurs Rp11.192 perdolar Singapura) kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan bawahannya. 

Suap tersebut dilakukan Veronika menyusul temuan DJP atas kurang bayar pajak perusahaan tahun buku 2016 sebesar Rp926,26 miliar, yang ditawar agar menyusut menjadi Rp300 miliar saja. Agar rencana tersebut berjalan mulus, Veronika menjanjikan suap senilai total Rp25 miliar dan SGD500 ribu diantaranya telah dibayarkankan.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Veronika Lindawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Angin Prayitno telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar. Bawahan Angin, Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar. 

Mereka dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).