<p>Sumber: ddtcnews.ac.id</p>
Industri

DJP Mencatat Sebanyak 7,5 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT PPh Tahun 2019

  • JAKARTA – Hingga hari ini, Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sebanyak 7,5 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2019. Angka tersebut meningkat sebesar 8,5 persen dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 6,91 WP. “Sebanyak 6,67 juta wajib pajak melapor SPT lewat e-filling DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Hingga hari ini, Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sebanyak 7,5 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2019.

Angka tersebut meningkat sebesar 8,5 persen dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 6,91 WP.

“Sebanyak 6,67 juta wajib pajak melapor SPT lewat e-filling DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Senin, 16 Maret 2020.

Sementara itu, WP yang menggunakan e-form sebanyak 419.032, e-SPT sebanyak 94.947 WP, dan 306.464 WP melaporkan secara manual dengan datang langsung ke kantor.

Pada tahun ini, DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT mencapai 80-85 persen dengan total 19 juta WP yang terdaftar.

Namun, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,Hestu mengatakan pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditiadakan hingga 5 April 2020.

“Peniadaan sementara pelayanan perpajakan dilakukan secara langsung, termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK). Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAR refund di bandara tetap dibuka, tapi dengan pembatasan tertentu,” ungkapnya.

Di sisi lain, WP yang ingin mengajukan berbagai permohonan lain, seperti permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP), permohonan Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru, dapat menyampaikan secara online sesuai panduan di laman www.pajak.go.id.