Ilustrasi pajak.
Nasional

DJP Pangkas Restitusi dari 12 Bulan jadi 15 Hari

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari saja. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Mei 2023.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari saja. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Mei 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

"Kami coba relaksasi belasan ribu tadi kami proses dengan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan, tetapi kalau ketemu kekurangan bayar pajak sanksinya dikurangi, sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku," papar Suryo dalam media briefing, Kamis, 11 Mei 2023.

Suryo mengatakan, kelompok wajib pajak yang selama ini menggunakan pasal 17D dengan kriteria tertentu boleh diberikan pengembalian pendahuluan tanpa batasan. Namun, konsekuensi dari pasal ini jika ada kekurangan bayar pajak, sanksinya 100%.

Aturan baru ini diundangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. DJP menemukan kondisi kurang bayar maka sanksi disesuaikan dengan tarif . Sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

Suryo menuturkan dalam ketentuan normal, jika penerima restitusi di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%. Melalui PER-5/2023, skema sanksi ditetapkan lebih rendah dari sanksi kenaikan 100%. DJP memilih menggunakan mekanisme pengurangan sanksi dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.