<p>Ilustrasi pajak. / Pixabay</p>
Nasional

DJP Targetkan Realisasi Pajak November Tumbuh 15 Persen Tembus Rp1.275 Triliun

  • Pemerintah optimistis realisasi penerimaan negara dari sektor pajak pada November 2021 bisa tumbuh sebesar 15%.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA - Pemerintah optimis realisasi penerimaan negara dari sektor pajak tahun ini bisa mencapai target. Untuk November 2021, pemerintah mematok target pertumbuhan realisasi pajak sebesar 15% secara tahunan (year on year/yoy).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan dalam 10 bulan terakhir realisasi pajak terus menunjukkan tren positif.

Adapun realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan November 2020 mencapai Rp1.108,8 triliun. Dengan demikian, target pajak pada November tahun ini bisa mencapai Rp1.275,12 triliun.

"Kami memastikan kembali ekspektasi pertumbuhan penerimaan pada November dan Desember agar capaian pertumbuhan penerimaan tahun 2021 paling tidak pada angka 15 persen, seperti sampai dengan bulan Oktober kemarin," ujarnya kepada TrenAsia.com, Kamis, 11 November 2021.

Hingga Oktober 2021, realisasi penerimaan pajak tumbuh 15% year on year (yoy). Tren positif tersebut melanjutkan pencapaian bulan Januari-September 2021 yang tumbuh 13,2% yoy, dan Januari-Agustus 9,5% yoy.

Pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Oktober 2021 bahkan telah melebihi angka pertumbuhan yang diharapkan APBN sebesar 14,7% yoy.

Neilmaldrin memprediksi tingkat penerimaan pada dua bulan terakhir 2021 ini tidak ada kejadian luar biasa, maka pemerintah yakin dapat mencapai target realisasi pajak tahun ini.

Optimisme tersebut didorong oleh tren realisasi pajak yang terus meningkat seiring pembukaan kembali aktivitas masyarakat dan perdagangan.

"DJP yakin dapat memenuhi tugas penenerimaan yang diembankan dalam APBN," ungkapnya.

Hingga kuartal III-2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp850,1 triliun, atau 69,1% dari pagu anggaran sebesar Rp1.229,6 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 13,2% yoy.

Kementerian Keuangan mencatat pajak-pajak yang menunjukkan aktivitas ekonomi antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, dan PPn impor. Sektor-sektor ini terus tumbuh sejak rebound ekonomi pada kuartal II.

PPN dalam negeri tercatat mencapai Rp205,93 triliun atau tumbuh 13,87% yoy, PPN impor sebesar Rp133,39 triliun atau tumbuh 29,47% yoy dan PPh Pasal 21 sebesa Rp108,92 trilun atau tumbuh 2,27% yoy.

Sementara itu, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat tumbuh 10,76% yoy dan PPh Pasal 22 impor tumbuh 6,81% yoy.

Selanjutnya, PPh Badan juga mengalami pertumbuhan sbesar 7,01% sedangkan PPh Orang Pribadi tumbuh minus 0,3% yoy.*