Manuver Jip Israel di Jalur Gaza (Reuters/Amir Cohen)
Dunia

DK PBB Kembali Gagal Capai Kesepakatan Soal Gaza

  • Meskipun 10 negara anggota tidak tetap DK PBB telah bersama-sama merancang sebuah resolusi mengenai konflik di Gaza, negara-negara anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto memutuskan menentang resolusi tersebut.

Dunia

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kembali mengalami kegagalan dalam mencapai persetujuan terkait rancangan resolusi untuk menghentikan konflik di Jalur Gaza pada sesi tertutup yang diadakan pada Senin, 6 November 2023.

Hal itu disampaikan Wakil Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk PBB, Robert Wood, dalam pernyataannya, “Saat ini, belum terdapat kesepakatan yang dicapai, " ujarnya dikutip dari Reuters, Selasa, 7 November 2023.

Meskipun 10 negara anggota tidak tetap DK PBB telah bersama-sama merancang sebuah resolusi mengenai konflik di Gaza,  negara-negara anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto memutuskan menentang resolusi tersebut.

Negara Barat khususnya AS dan Inggris menolak memasukkan pelaksanaan gencatan senjata segera dalam resolusi tersebut. “Kami sedang menjalani diskusi tentang potensi jeda kemanusiaan, dan kami sangat tertarik untuk membicarakannya,” kata Wood.

Setelah mandeknya kesepakatan resolusi di DK PBB, Duta Besar China untuk PBB, Jun Zhang, kembali mengungkapkan perasaannya yang sejalan dengan pernyataan Sekjen PBB, yang menekankan Gaza saat ini menjadi tempat pemakaman anak-anak.

“Kini, warga sipil Palestina terus menjadi korban, terutama anak-anak, seperti yang telah disampaikan oleh beberapa pejabat Amerika Serikat. Gaza menjadi kuburan bagi anak-anak,” ujarnya.

Resolusi PBB Terhenti

Pada akhir Oktober lalu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan pemungutan suara untuk mendukung gencatan senjata kemanusiaan terkait konflik Israel-Hamas yang terus berlanjut.

Hasilnya, 120 negara mendukung, 45 negara memilih untuk abstain, dan hanya 14 negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel, menentang resolusi tersebut.

Namun, resolusi yang disetujui pada 27 Oktober 2023 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Resolusi ini baru akan memiliki dampak dan menggambarkan legitimasi internasional jika diterima oleh Dewan Keamanan PBB.

Dilansir dari Al Jazeera, DK PBB hanya dapat menerima resolusi jika setidaknya sembilan dari 15 anggotanya memberikan dukungan suara, dan tidak ada hak veto yang digunakan oleh salah satu dari lima anggota tetap DK PBB.

Hingga saat ini, kekurangan dukungan suara dan penggunaan hak veto oleh AS telah mencegah terwujudnya resolusi yang diajukan di Dewan Keamanan PBB.

Sebelumnya, beberapa resolusi yang telah diajukan berasal dari negara-negara seperti Yordania, Amerika Serikat, Brasil, dan dua kali dari Rusia.