<p>Ilustrasi Dompet digital Dana / Dok. DANA</p>
Fintech

Dompet Digital DANA Berencana Melebarkan Sayap ke Ranah Kripto, Masih Menunggu Kejelasan Regulasi

  • Dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) berencana untuk melebarkan sayap bisnisnya ke ranah aset kripto.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) berencana untuk melebarkan sayap bisnisnya ke ranah aset kripto. Saat ini, pihak DANA masih melakukan pengkajian soal layanan mata uang kripto di platform-nya sembari menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah. 

Chief of Product DANA Indonesia Rangga Wiseno mengatakan, pihaknya saat ini sedang berada di tahap observasi dengan melakukan riset baik secara langsung dengan melakukan wawancara maupun lewat survei. 

“Kami juga masih mempelajari tren hingga regulasi pemerintah,” ujar Rangga dalam konferensi pers virtual “Inov4si dalam Negeri”, Jumat, 25 Maret 2022. 

Rangga mengatakan, kebijakan dari sejumlah regulator pada akhirnya akan turut mempengaruhi observasi dan keputusan perusahaan terkait layanan kripto. 

DANA diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan regulator lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga pihak perusahaan masih harus menunggu juga kejelasan terkait kripto. 

"Jadi, kami masih mempelajari. Terlebih, pemerintah menyiapkan Central Bank Digital Currency (CBDC). Nah, apakah ke kripto atau CBDC dulu? Kami memikirkan untuk perkembangan ke depan," papar Rangga. 

Sebagai informasi, CBDC atau rupiah digital yang dirilis dan dikontrol peredarannya oleh BI sebagai bank sentral akan digunakan sebagai pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. 

Beberapa waktu lalu, CBDC masih menjadi topik diskusi antarnegara yang akan dibicarakan lebih lanjut dalam momentum Presidensi G20 untuk membahas soal landasan penerapan beserta dampaknya.

Sementara itu, negara-negara G20, termasuk juga Indonesia, telah sepakat untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan aset kripto di skala global. 

Kemudian, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo pun sempat mengatakan, meskipun nantinya rupiah digital dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, namun aset kripto di Indonesia tetap hanya berlaku sebagai alat investasi dan tidak bisa digunakan sebagai transaksi. 

“Nanti kalau ada rupiah digital yang dikeluarkan bank sentral itu yang boleh digunakan. Tapi tidak kripto. For sure itu tidak boleh digunakan di tanah air kita, tetapi kita tidak bisa melarang digunakan untuk investasi,” ujar Dody dalam Kuliah Umum: Mendorong Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas yang disiarkan secara daring, dikutip Senin, 28 Maret 2022.