Presiden Unit Bisnis Financial Technology GoTo Hans Patuwo (tengah) dan Direktur Utama Bank Jago Arief Harris Tandjung (kanan) meresmikan peluncuran layanan GoPay Tabungan by Jago di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Fintech

Dompet Digital Kerap Dipakai Judi, Ini Jurus Gopay Perangi Perjudian Online

  • Sebagai langkah konkret, GoPay menerapkan prosedur operasional yang ketat untuk memastikan setiap tahapan aktivitas pengguna terpantau dengan baik. Teknologi yang diterapkan oleh GoPay dalam upaya ini meliputi beberapa langkah penting.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Pemberantasan judi online kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, dan masyarakat luas. Salah satu pemain utama dalam industri layanan finansial digital di Indonesia, GoPay, turut serta dalam upaya ini melalui pemanfaatan teknologi canggih dan edukasi kepada masyarakat. 

Kontribusi GoPay dalam Pemberantasan Judi Online 

Budi Gandasoebrata, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, menegaskan pentingnya kerjasama dalam memerangi judi online

“Pemberantasan judi online adalah upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkomitmen secara aktif untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia,” ujar Budi melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Sebagai langkah konkret, GoPay menerapkan prosedur operasional yang ketat untuk memastikan setiap tahapan aktivitas pengguna terpantau dengan baik. Teknologi yang diterapkan oleh GoPay dalam upaya ini meliputi beberapa langkah penting. 

Teknologi GoPay untuk Mencegah Judi Online 

Pertama, proses Know Your Customer (KYC) yang mencakup verifikasi muka (facial recognition) wajib dilakukan oleh pengguna saat melakukan upgrade ke GoPay Plus. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. 

Kedua, GoPay menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Pemantauan ini dilakukan secara real time dan otomatis, sehingga mampu mendeteksi aktivitas yang mencurigakan dengan cepat dan akurat. 

Selain penggunaan teknologi, GoPay juga menyadari bahwa maraknya judi online dipengaruhi oleh rendahnya literasi keuangan di masyarakat. Oleh karena itu, GoPay memberikan edukasi kepada konsumen mengenai bahaya judi online melalui berbagai platform. 

Edukasi dan Kampanye Publik oleh GoPay 

“Untuk menunjukkan dampak buruk nyata dari aktivitas judi online, GoPay meluncurkan gerakan di media sosial yang mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman mengenai dampak negatif judi online terhadap diri sendiri dan orang-orang terdekat,” tambah Budi. 

GoPay juga menjalin kerjasama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melakukan pelaporan secara rutin jika terindikasi adanya tindakan ilegal. 

Upaya AFTECH dalam Memerangi Judi Online

Beberapa waktu lalu,  Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menyebutkan bahwa AFTECH bersama anggotanya telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memerangi praktik judi di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah yang telah diambil:

  1. Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan: AFTECH menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan layanan fintech dalam aktivitas judi online. Oleh karena itu, AFTECH terus mendorong dan memperkuat implementasi tata kelola bagi seluruh perusahaan fintech anggotanya. Kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan seperti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fokus utama.
  2. Peningkatan Manajemen Risiko dan Kepatuhan (GRC): AFTECH memberikan himbauan kepada seluruh anggota untuk memperkuat kondisi industri melalui penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC). Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan publik dengan mencakup aspek strategi bisnis, rencana keberlanjutan bisnis (business continuity plan), perlindungan konsumen, manajemen risiko, perlindungan data, pengelolaan fraud, serta anti pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU dan PPT).
  3. Edukasi dan Literasi Fintech: AFTECH mendorong anggotanya untuk meningkatkan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna. Inovasi digital di sektor keuangan sejatinya memberikan dampak positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami penggunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending agar tidak disalahgunakan untuk transaksi judi online.

Respon AFTECH Terhadap Penyalahgunaan Dompet Digital dan Sistem Pembayaran

AFTECH juga menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan akun e-wallet dan sistem pembayaran lainnya untuk judi online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Penguatan Tata Kelola Perusahaan: AFTECH bersama anggotanya di klaster sistem pembayaran terus memperkuat tata kelola perusahaan. Prosedur Know Your Business (KYB) diterapkan untuk mengetahui identitas dan kegiatan usaha pengguna, pihak ketiga, maupun penyelenggara lain yang bekerja sama dengan penyelenggara sistem pembayaran.
  2. Penerapan Fraud Detection System (FDS): Teknologi Fraud Detection System (FDS) diterapkan pada perusahaan dompet digital untuk mendeteksi akun-akun dengan pola transaksi mencurigakan termasuk judi online. Pelaku industri secara aktif memonitor dan menutup akun dompet digital yang terindikasi perjudian online sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Bank Indonesia.

“Sebagai Asosiasi yang menaungi pelaku industri Fintech di Indonesia, AFTECH terus berkomitmen mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan serta bertanggung jawab. Termasuk dalam hal ini, mendorong pelaku industri untuk melakukan tindakan preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online,” kata Pandu melalui pernyataan resmi yang diterima TrenAsia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nilai Pinjaman Tunai dan Paylater di Gopay Meroket 350 Persen setelah Tokopedia Diakuisisi TikTok

Langkah OJK dalam Memerangi Judi Online 

Dalam upaya memberantas judi online yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama. 

Upaya lain yang dilakukan oleh OJK meliputi memerintahkan bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Jika terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank (blacklisting). 

Perbankan telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, seperti menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi agar dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil, melakukan web crawling, dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs judi online. Selain itu, perbankan juga memantau aktivitas transaksi lintas batas negara. 

Implementasi Program APU, PPT, dan PPPSPM oleh OJK 

Aktivitas perjudian termasuk dalam Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). 

OJK terus memantau upaya perbankan dalam merespons tantangan pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud. OJK juga mengintensifkan upaya meminimalisir praktek jual beli rekening dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.