Dompet Digital WeChat Pay yang Tengah Marak di Bali Ilegal

Dompet Digital WeChat Pay yang Tengah Marak di Bali Ilegal

  • WeChat Pay, layanan keuangan ilegal asal China kini telah digunakan oleh 1.800 merchant di Bali.

trenasia

trenasia

Author

 

JAKARTA. Dompet digital WeChat Pay yang tengah marak digunakan untuk transaksi pembayaran di Pulau Bali tak memiliki izin resmi dari Bank Indonesia. Ironisnya, layanan keuangan ilegal tersebut kini telah digunakan oleh 1.800 merchant di Bali.  

WeChat Pay merupakan dompet digital asal China. Wajar jika penggunaan WeChat Pay untuk transaksi pembayaran di China terutama dilakukan oleh wisatawan dari Negeri Tirai Bambu. 

Yang terbaru, Swiss-Belhotel Indonesia sudah menyediakan layanan pembayaran dengan WeChat Pay di Bali. Lima dari sembilan hotel dan resor milik perusahaan tersebut kini menawarkan sistem pembayaran tersebut.

Bank Indonesia Provinsi Bali menyebut dalam tiga bulan terakhir terpantau sebanyak 1.800 merchant telah menyediakan layanan WeChat Pay. “Merchant terdiri dari hotel, toko souvenir, spa dan kafe yang tersebar di Bali,” ungkap Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Causa Iman kepada wartawan, Senin (26/11).

Hal tersebut sudah dilaporkan ke kantor BI pusat. WeChat Pay semestinya belum bisa dipergunakan di Indonesia kecuali layanan tersebut bekerjasama dengan bank BUKU IV yang ada di Indonesia.

Keberadaan WeChat Pay melanggar aturan BI yakni Peraturan Bank Indonesia tentang penyelenggaraan pemprosesan transaksi pembayaran yang diterbitkan tahun 2016 dan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang terbit pada 2017. (Hidayat, SN)