<p>Suasana pengunjung dan tenant di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga, Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas PTKP Jadi Rp8 Juta

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi menaikan ambang batas atau threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyebut kenaikan PTKP ini tengah dalam tahap pengkajian.

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi menaikan ambang batas atau threshold  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyebut kenaikan PTKP ini tengah dalam tahap pengkajian.

Kendati demikian, Neilmaldrin menilai rencana kebijakan itu bisa melonggarkan beban pendapatan di masa pandemi COVID-19. Adapun batas PTKP yang saat ini masih berlaku mencapai Rp4,5 juta per bulan.

“Betul memang opsi ini tengah kami pertimbangkan. usulan ini baik, apalagi di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang,” kata Neilmadrin kepada Trenasia.com, Kamis, 1 Juli 2021.

Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ecky Awal Muharam. Dirinya menilai kebijakan ini bisa menjadi insentif yang bisa diterapkan pada 2022.

Rencana ini mencuat karena Ecky melihat pemulihan konsumsi rumah tangga yang masih lambat.  Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat masih terkontraksi hingga 2,23% year on year (yoy) pada kuartal I-2021.

“PTKP naik jadi Rp 8 juta maka multiplier efek konsumsi rumah tangga akan meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita. Tapi kami mohon dalam Nota Keuangan 2022 sudah berikan kelonggaran PTKP,”  ujar Ecky dalam rapat bersama Kemenkeu, Rabu, 30 Juni 2021.

Pandemi COVID-19 diketahui memukul pendapatan masyarakat Indonesia. Bahkan, berdasarkan data BPS pada 2020, masyarakat dengan pendapatan lebih rendah mencapai penurunan pendapatan yang lebih tinggi.

Serupa, Hasil Survei Indikator politik pada Februari menemukan sebanyak 72,6% masyarakat Indonesia masih mengalami penurunan pendapatan. Angka ini meningkat dibandingkan temuan Indikator Politik pada Oktober 2020 yang sebesar 66,6%.

Hanya ada 23,4% masyarakat yang mengaku pendapatannya tidak berpengaruh COVID-19. Meski diklaim bakal mengungkit konsumsi, rencana kebijakan ini berpotensi memperbanyak masyarakat yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

Menurut jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), jumlah Wajib Pajak (WP) PPh OP mencapai 11,3 juta orang. Secara beriringan, potensi penerimaan dari PPh OP pun bakal menyusut.

Padahal, komponen pajak ini hingga Mei 2021 masih mencatatkan kontraksi. Penerimaan PPh OP per Mei 2021 tercatat mengalami kontraksi 2,87% yoy dengan nilai realisasi mencapai Rp7,59 triliun. Realisasi itu lebih rendah dibandingkan Mei 2020 yang mencapai Rp7,81 triliun.

Kemenkeu mencatat penerimaan PPh OP sepanjang 2020 menyentuh Rp11,5 triliun atau tumbuh 3,22% yoy. (RCS)