Dongkrak Pendapatan Asli Daerah Surabaya, Dishub Ajak Masyarakat Minta Karcis Parkir
Nasional & Dunia

Dongkrak Pendapatan Asli Daerah Surabaya, Dishub Ajak Masyarakat Minta Karcis Parkir

  • Retribusi parkir adalah salah satu pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya selalu mengingatkan kepada warga atau pengguna jasa layanan parkir agar selalu meminta karcis parkir.
Nasional & Dunia
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Retribusi parkir adalah salah satu pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya selalu mengingatkan kepada warga atau pengguna jasa layanan parkir agar selalu meminta karcis parkir.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menjelaskan bahwa kebocoran PAD dapat terjadi ketika Juru Parkir (Jukir) tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir. Padahal, karcis parkir merupakan salah satu alat kontrol akumulasi PAD dari retribusi parkir.

"Kebanyakan itu (potensi kebocoran) tidak dikasih karcis. Meskipun dia (Jukir) ditarget, ditarget (misal) Rp100.000 (per hari), ternyata pada hari itu, di situ, pendapatannya lebih dari Rp100.000," kata Tundjung seperti yang dikutip Trenasia.com dari laman Pemkot Surabaya, Minggu, 13 Agustus 2023.

Menurut Tundjung Iswandaru, jika pengguna layanan parkir tidak mendapatkan karcis parkir, maka uang parkir yang dibayar oleh pengguna jasa secara otomatis akan masuk ke kantong pribadi Jukir. Oleh karena itu, Dishub mengimbau agar pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis. Selain itu, ia juga mengingatkan ketika tidak diberi karcis maka tidak usah bayar parkir. Hal ini dilakukan agar sama-sama mengamankan PAD kota.

Dalam setiap harinya, jukir resmi yang berada di tepi jalan umum akan diberikan karcis parkir oleh Satgas Dishub Surabaya. Jumlah karcis yang diberikan itu disesuaikan dengan potensi pendapatan parkir pada setiap titik lokasi.

Tundjung Iswandaru menambahkan jika dalam sehari karcis tersebut habis, Jukir berhak meminta lagi dan ada Satgas yang bertugas memberikan karcis. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa masyarakat penting untuk meminta karcis.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya intens melakukan sosialisasi terkait karcis parkir kepada pengguna jasa dan parkir. Pihaknya berharap melalui sosialisasi gerakan minta karcis ini dapat meningkatkan PAD Kota Surabaya dan mencegah kebocoran retribusi parkir. 

Tundjung menyebut, bahwa potensi pendapatan parkir di setiap titik lokasi tidaklah sama. Dan bahkan, potensi pendapatan dari parkir ini bisa berubah-ubah naik atau turun. Pihaknya juga sampai sekarang masih mengkaji mekanisme terkait pembayaran retribusi parkir. Ia berharap transaksi pembayaran parkir di tepi jalan umum seluruhnya bisa dilakukan secara cashless atau non tunai.

Di samping itu, pihaknya juga berencana menambahkan informasi tarif di setiap titik lokasi parkir tepi jalan umum. Hal itu juga bertujuan untuk mencegah jukir menarik biaya retribusi parkir melebihi nominal harga yang ditetapkan.

Aturan Parkir di Minimarket

Mmenurut Tundjung Iswandaru hal ini berbeda dengan jasa layanan parkir yang berada di area minimarket. Ia menyebutkan bahwa jika untuk minimarket, pihak pengelola sebelumnya sudah membayar retribusi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. 

Ia juga menambahkan jika ada jukir di minimarket, maka hal itu adalah jukir liar. Jukir liar yang melakukan penindakan bukan Dishub. Pelanggarannya dapat dikategorikan sebagai pemalak, dan yang menindak seharusnya adalah Aparat Penegak Hukum (APH).