logo
Influencer Doni Salmanan turut dipolisikan menyusul Indra Kesuma terkait kasus dugaan penipuan binary option. Sumber: instagram.com/@donisalmanan
Fintech

Doni Salmanan Turut Dipolisikan Terkait Kasus Binomo, 7 Saksi Sudah Diperiksa

  • Influencer Doni Salmanan yang dikenal dengan julukan “crazy rich” asal Bandung turut dipolisikan menyusul Indra Kesuma yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Binomo.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Influencer Doni Salmanan yang dikenal dengan julukan “crazy rich” asal Bandung turut dipolisikan menyusul Indra Kesuma yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Binomo

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini masih melakukan penyelidikan. Sejauh ini, sudah ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan. 

“Saat ini sudah ada empat saksi dan tiga saksi ahli yang dimintai keterangannya,” papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Maret 2022. 

Dittipidsiber pun akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang terseret dalam kasus Binomo sebagai afiliator. Namun, belum ada informasi terkait jadwal pemeriksaannya. 

“Informasinya minggu depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Sebelumnya, influencer Indra Kesuma yang sama-sama diketahui sebagai afiliator Binomo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Bareskrim Polri. 

Dalam kasus dugaan penipuan ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, penipuan perbuatan curang, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) Jo 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, influencer yang berasal dari Medan itu pun disangkakan Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.