Influencer Doni Salmanan turut dipolisikan menyusul Indra Kesuma terkait kasus dugaan penipuan binary option. Sumber: instagram.com/@donisalmanan
Fintech

Doni Salmanan Ungkap Modal Awal Terjun ke Dunia "Trading", Tidak Sampai Rp300 Ribu!

  • Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, sempat mengungkap modal awalnya saat terjun ke dunia yang dikatakannya sebagai "trading”.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, sempat mengungkap modal awalnya saat terjun ke dunia yang dikatakannya sebagai “trading”. Saat terjun ke dunia tersebut, modal yang ia keluarkan bahkan tidak lebih dari Rp300.000. 

Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi judi berkedok trading, video dirinya saat diwawancarai oleh YouTuber Atta Halilintar menjadi viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, Doni Salmanan menyebutkan modal awalnya saat terjun ke dunia trading berjumlah Rp280.000. Atta Halilintar bahkan sempat terkejut dan memastikan apakah nominal uang yang disebutkan oleh Doni itu dihitung berdasarkan kurs dolar atau bukan. 

Doni menjawab bahwa Rp280.000 yang disebutkannya merupakan kurs rupiah dan Atta lantas bertanya lagi bagaimana caranya modal tersebut bisa tumbuh hingga puluhan miliar. 

“Itu berkat kegigihan saya sih sewaktu belajar. Selama tiga bulan itu saya benar-benar belajar,” kata Doni. 

Doni pun mengatakan penghasilannya di bulan pertama cukup lumayan. Setelah itu ia pun membuat grup berbayar dengan mematok harga Rp100.000 perbulan sebelum akhirnya penghasilan dari grup itu diputar untuk bisnis lain dan ia menggratiskan grup untuk para member-nya. 

Video yang diunggah di kanal YouTube AH itu dibuat tidak lama setelah nama Doni Salmanan menjadi perhatian publik karena dirinya memberikan donasi sejumlah Rp1 miliar kepada influencer Reza Arap saat ia sedang bermain video game

Popularitas Doni Salmanan pun terus tumbuh semenjak itu dan ia dikenal sebagai crazy rich asal Bandung yang dijuluki juga sebagai “Sultan Soreang”. Namun, saat ini dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi binary option Quotex yang mana dirinya berperan sebagai afiliator platform tersebut. 

Trading” yang dirujuk oleh Doni sebagai sumber awal kekayaannya saat ini diketahui sebagai aktivitas judi online berkedok trading

Penyidik Bareskrim Polri pun sudah mulai menyita aset-aset Doni Salmanan yang total nilainya mencapai Rp70 miliar. Menurut kuasa hukum Doni, Ikbal Firdaus, aset yang disita polisi terdiri dari rumah dan mobil mewah. 

Pemeriksaan dan penetapan status Doni sebagai tersangka bermula dari seorang berinisial RA yang melaporkan crazy rich asal Bandung itu ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.