Dorong Industri Otomotif, Pemerintah Beri Insentif Mobil Hybrid dan Listrik di 2025
- Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif bagi mobil hybrid pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif yang saat ini menghadapi tekanan akibat penurunan daya beli masyarakat, khususnya di kelas menengah.
“Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kala memberikan keterangan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin, 16 desember 2024.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% untuk mobil hybrid. Menteri Perindustrian mengimbau produsen segera mendaftarkan merek mereka untuk dapat memanfaatkan insentif ini. Selain itu, anggaran sebesar Rp840 miliar telah disiapkan untuk mendukung program tersebut.
- Harga Rokok Naik Mulai Januari 2025, Ini Daftarnya
- Guru Besar Usahid: PP dan Permenkes Tak Boleh Bertentangan dengan UU
- PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” tambah Agus.
Namun, produsen mobil hybrid harus memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif mendukung pengembangan industri dalam negeri dan mendorong lokalisasi produksi.
Insentif Mobil Listrik
Pemerintah memberikan berbagai insentif besar untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk mendukung transisi menuju kendaraan ramah lingkungan. Beberapa bentuk insentif tersebut antara lain PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%, yang berlaku untuk KBLBB dalam kondisi completely knocked down (CKD), dan PPnBM DTP sebesar 15%, yang diberikan untuk KBLBB impor baik dalam kondisi completely built up (CBU) maupun CKD.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan bea masuk 0% untuk KBLBB impor dalam kondisi CBU. Pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran besar guna mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, yaitu masing-masing sebesar Rp2,52 triliun untuk insentif PPnBM DTP dan PPN DTP KBLBB.
- Harga Rokok Naik Mulai Januari 2025, Ini Daftarnya
- Guru Besar Usahid: PP dan Permenkes Tak Boleh Bertentangan dengan UU
- PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
Total alokasi anggaran yang mencapai Rp5,04 triliun ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung peralihan menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kebijakan insentif ini diambil sebagai respons terhadap tekanan yang dialami oleh industri otomotif, terutama akibat melemahnya daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan penjualan kendaraan, merangsang investasi dalam negeri, dan mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor otomotif. Pemerintah optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif baik bagi industri otomotif maupun masyarakat luas.