Ilustrasi asuransi.
IKNB

Dorong Kepercayaan Publik ke Industri Asuransi, OJK Terapkan Syarat STTD Bagi Agen Pemasaran

  • STTD ini nantinya akan berfungsi layaknya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk menyeleksi risiko debitur.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerapkan syarat Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen pemasaran asuransi demi mendorong kepercayaan publik kepada industri. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan bahwa dalam rangka merestorasi kepercayaan publik kepada industri asuransi, diperlukan suatu penguatan dari sisi internal industri. 

Djonieri mengibaratkan perusahaan asuransi saat ini layaknya pesawat yang hendak lepas landas, dan sebelum bisa melaksanakannya, diperlukan landasan pacu yang baik agar penerbangan bisa berjalan lancar. 

"Kalau mau take off, landas pacunya harus bagus dulu. Oleh karena itu, sebentar lagi kita akan mengeluarkan aturan yang akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi. Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD," papar Djonieri dalam konferensi pers acara Hari Asuransi yang diselenggarakan di markas Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Gedung Permata Kuningan Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Jika perusahaan asuransi dewasa ini diibaratkan seperti pesawat yang hendak lepas landas, maka agen asuransi belakangan ini diibaratkan oleh Djonieri sebagai ronin atau samurai yang tidak bertuan sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan agen sangat mungkin untuk terjadi. 

Oleh karena itu, STTD ini nantinya akan berfungsi layaknya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dimanfaatkan oleh industri perbankan untuk menyeleksi risiko debitur. 

Melalui STTD, perusahaan asuransi dapat menyeleksi agen-agen untuk memastikan apakah tenaga pemasaran yang mereka rekrut sudah memenuhi sertifikasi dan standar-standar yang ditetapkan asosiasi dan juga OJK. 

Dikatakan oleh Djonieri, apabila ada agen yang sudah memiliki STTD tertangkap basah melakukan pelanggaran, maka STTD tersebut dapat dicabut. 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, peran asosiasi dalam pengawasan agen asuransi sangatlah penting. 

Dalam konteks pengawasan, diperlukan koordinasi antara OJK dan asosiasi-asosiasi pemain di industri asuransi untuk memastikan masyarakat bisa memperoleh layanan yang prudent. 

"Pengawasan pertama adanya di perusahaan, bagaimana mengelola tenaga pasar, bagaiman mengelola produknya, risikonya," kata Iwan. 

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti menyampaikan bahwa sebenarnya, pada saat merumuskan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sempat ada usulan untuk mendelegasikan pengawasan industri kepada asosiasi. 

Akan tetapi, pendelegasian tersebut tidak diperkenankan karena OJK tetap harus berdiri sebagai pengawas industri asuransi secara keseluruhan. Adapun porsi pengawasan yang dilimpahkan kepada asosiasi adalah yang berkenaan dengan agen pemasaran. 

"Tanggung jawab untuk mengawasi agen adalah perusahaan yang mempekerjakan agen. Jadi, OJK akan mengawasi perusahannya, itu yang kita enforce untuk dijalankan dengan baik," ungkap Dewi. 

Walaupun pengawasan terhadap agen dilimpahkan kepada asosiasi, namun OJK pun tetap andil dalam pengawasan terhadap agen, khususnya yang berkenaan dengan data. Untuk menjalankan fungsi pengawasan dari OJK terhadap agen, maka STTD pun akan diterapkan dalam waktu dekat sebagai upaya meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada industri asuransi.