<p>Pameran mobil Mitsubishi. / Facebook @MitsubishiMotorsIndonesia</p>
Industri

DP Kredit Mobil dan Motor 0% Dinilai Enggak Ngefek

  • JAKARTA – Industri perbankan dinilai belum tentu tertarik dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batasan uang muka (Down Payment/DP) 0% untuk kendaraan berwawasan lingkungan mulai 1 Oktober 2020. Hal itu disampaikan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan kepada TrenAsia.com, Senin, 24 Agustus 2020. “Apakah dengan stimulus ini, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Industri perbankan dinilai belum tentu tertarik dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batasan uang muka (Down Payment/DP) 0% untuk kendaraan berwawasan lingkungan mulai 1 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan kepada TrenAsia.com, Senin, 24 Agustus 2020.

“Apakah dengan stimulus ini, perbankan tertarik untuk memberikan penyaluran pembiayaan kendaraan berwawasan lingkungan tersebut? Jangan-jangan perbankan justru tidak tertarik,” ujar Abdul.

Menurutnya, stimulus tersebut hanya diberikan dan berlaku untuk konsumen, sementara perbankan tidak mendapatkan stimulus lanjutan. Apabila stimulus DP 0% tersebut diikuti dengan berbagai kelonggaran tertentu, katanya, perbankan akan menyambut dengan baik.

“Tetapi program stimulus ini lebih ditujukan untuk konsumen, bukan kepada perbankan,” tambahnya.

Dampak ke Perbankan

Terpisah, Direktur Konsumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan pun mengatakan bahwa program tersebut tidak akan berlaku secara umum.

“Relaksasi ini bagus karena memberikan keleluasaan lebih bagi bank atau lembaga pembiayaan. Namun, penerapannya pasti tetap sesuai dengan risk appetite masing-masing,” ujar Lani.

Di samping itu, lanjutnya, setiap lembaga keuangan akan melihat berdasarkan segmen resiko dari nasabah.

Lebih lanjut, Abdul juga mengapresiasi kebijakan BI tersebut karena bisa menjadi stimulus bagi industri atau lembaga pembiayaan, di samping kendaraan yang ditawarkan berwawasan lingkungan.

Menurutnya, program ini sudah sangat jamak dilakukan di negara lain. Bahkan, kata Abdul, di luar negeri, stimulus tambahan seperti penurunan bunga kredit, juga diberikan jika perusahaan atau individu tersebut membeli kendaraan berwawasan lingkungan.

Namun, ia mempertanyakan apakah kebijakan ini dapat sustainable mengingat banyak kebijakan yang tidak terimplementasi dengan baik. “Banyak kebijakan yang sebenarnya bagus di depan, tetapi tidak terimplementasi di belakang,” ujarnya.

Selain itu, kata Abdul, tantangan dari kebijakan BI atas DP 0% untuk KKB juga menuai tantangan. Pada masa pandemi COVID-19, masyarakat dinilai lebih memprioritaskan kebutuhan primer dibandingkan kebutuhan sekunder atau tersier.

“Apakah ini menarik bagi masyarakat? Karena saat membeli kendaraan bukan menjadi prioritas penting apalagi pada saat kondisi pandemi. Prioritas orang lebih kepada memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dianggap Abdul bagus untuk jangka panjang, tetapi BI juga harus memperhatikan implementasi keberjalanannya.

Masih Mengacu Ketentuan OJK

Dalam merespons kebijakan BI tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa acuan DP untuk kendaraan melalui multifinance masih akan mengacu pada POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“DP kredit kendaraan bermotor multifinance masih akan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni POJK 35/2018,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan, termasuk perbankan, akan kesulitan jika menerapkan DP 0% untuk kredit kendaraan berwawasan lingkungan. Hal ini dikarenakan fokus perusahaan adalah restrukturisasi kredit dan tengah mencari funding bagi bisnisnya.

Adapun dalam POJK 35/POJK.05/2018 disebutkan, perusahaan pembiayaan yang bisa menerapkan DP 0% untuk kredit roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih di segmen multiguna, hanya multifinance yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF) neto lebih rendah atau sama dengan 1%.

Bagi multifinance dengan rasio NPF neto lebih tinggi dari 1% atau sama dengan 3%, maka wajib menerapkan DP paling rendah 10%.

Selanjutnya, bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan rasio NPF neto lebih tinggi dari 3% sampai sama dengan 5%, wajib menerapkan ketentuan DP sebesar 15%.


Lalu, DP paling rendah sebesar 20% diwajibkan bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF neto lebih tinggi dari 5%. Kredit pembiayaan bermotor tersebut digunakan untuk pembiayaan investasi paling rendah 20%, dan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna, paling rendah 25%.