DPD RI Dukung MPR jadi Lembaga Tertinggi
- Selain mendorong MPR menjadi lembaga tertinggi, DPD meminta anggota DPR RI dapat berasal unsur perseorangan atau non-partisan.
Nasional
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara. Hal itu untuk mendorong sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan.
Pernyataan tersebut disampaikan La Nyalla dalam Pidato Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. "MPR dapat menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,” ujar La Nyalla.
Pernyataan tersebut senada dengan sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Dalam pidato di Sidang Tahunan MPR, Bamsoet juga menyinggung untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
- Industri Mobil Jepang Tertolong Melemahnya Yen
- Wow! Kekayaan Gubernur Provinsi Termiskin Ketiga di Indonesia Mencapai Rp37,09 Miliar
- BRI Sambut Baik Rencana OJK Soal Peningkatan Mutu Digital Bank
Hal tersebut dilatari apabila terdapat kondisi darurat utamanya dalam konteks penyelenggaraan pemilu, MPR dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.
Melalui pidatonya, La Nyalla menawarkan proposal kenegaraan yang isi pokoknya meliputi beberapa hal dan salah satunya yaitu mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
DPR dari Perseorangan
Adapun isi kedua dari proposal tersebut yaitu membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Hal ini agar keterwakilan tidak didominasi oleh kelompok partai politik saja.
Usulan ketiga yaitu memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Utusan Daerah meliputi raja dan sultan di daerah Indonesia dan Utusan Golongan meliputi Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi.
Keempat, sebagai bagian dari keterlibatan publik secara utuh DPD mengusulkan agar Utusan Daerah dan Utusan Golongan diberikan kesempatan memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
Terakhir, DPD mengusulkan menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.