Direktur EBTKE Dadan Kusdiana
Energi

DPR dan Pemerintah Belum Sejalan, Penerbitan RUU EBT Dipastikan Molor hingga 2024

  • Pemerintah bersama DPR RI terus membahas terkait rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBET). Namun sayangnya pembahasan ini tak akan tuntas pada 2023 bahkan masih berlanjut di 2024.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI terus membahas terkait rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBET). Namun sayangnya pembahasan ini tak akan tuntas pada 2023 dan masih berlanjut di 2024.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan saat ini pembahasan masih jauh dari total DIM RUU EBET sebanyak 574 DIM.

"Pemerintah sih maunya cepat, namun masih perlu pembahasan kembali, misalnya tadi tentang kelembagaan nuklir karena pemerintah berpendapat lembaga sudah ada, karena belum operasional karena memanfaatkan yang sudah ada di pemerintah," katanya kepada awak media saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu, 21 Juni 2023.

Dadan mengatakan, selain DIM, mekanisme power wheeling juga masih jadi perhatian dan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan DPR. Meski begitu,  pemerintah menginginkan pembahasan RUU EBET bisa dilakukan secepatnya, sehingga bisa disahkan di tahun ini menjadi regulasi.

Senada dengan Dadan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Dony Maryadi Oekon mengatakan, saat ini panitia kerja (panja) RUU EBET masih berlangsung dan berpotensi tidak akan rampung di masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Banyaknya substansi yang belum detil dibahas menjadi salah satu ganjalan mengapa belum rampungnya RUU ini. Dony menyebut substansi yang belum dibahas secara detail seperti pengaturan nuklir sebagai energi terbarukan, energi surya, hidro, hingga hidrogen.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Dalam salah satu pokok substansinya membahas mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Tanah Air.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, bahwa di dalam DIM RUU EBET ini, pemerintah telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN). Nantinya wewenang MTN yaitu pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Tak hanya itu Arifin menyebut, pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik. Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga.