Jemaah haji sedang menjalankan prosesi ibadah haji disekitar Kabbah, Kota Mekah, Saudi Arabia pada musim haji .
Nasional

DPR dan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji yang Dibebankan Jemaah Rp39,9 Juta

  • JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Biaya Ibadah Perjalanan Haji (Bipih) yang dibayar oleh jamaah haji pada tahun ini rata-rata sebesar Rp39,9 juta. Biaya itu digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Nasional
Muhammad Heriyanto

Muhammad Heriyanto

Author

JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Biaya Ibadah Perjalanan Haji (Bipih) yang dibayar oleh jamaah haji pada tahun ini rata-rata sebesar Rp39,9 juta. Biaya itu digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39,9 juta,” ujar Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 14 April 2022.

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Ada selisih hampir 5 juta dengan Bipih tahun 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” ujar Menag.

Menag menyampaikan bahwa Bipih merupakan bagian dari salah satu komponen Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji selama 40 hari di Arab Saudi.

Selain Bipih, di dalam BPIH terdapat biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp809 ribu per jemaah dan terdapat biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41,05 juta per jemaah. Jadi, BPIH atau biaya total untuk melaksanakan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia pada tahun 2022 sebesar Rp81,74 juta.

Menag menyampaikan, pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota haji sebesar 50% dari kuota haji tahun 2019 yakni sebanyak 110.500 jemaah.

"Sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” jelas Menag.

Pemerintah menyampaikan bahwa optimistis pada tahun ini dapat memberangkatkan jamaah haji secara optimal dan akan memberikan pelayanan yang terbaik. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi agar penyelenggaraan haji tahun 2022 berjalan dengan lancar dan aman.